MUBA, GLOBALPLANET - Yayan dan Putra ditangkap Jajaran Polsek Babat Toman, pukul 21.00 WIB, Kamis (14/5/2020) lalu, lantaran mencuri pipa minyak milik PT Pertamina EP, tepatnya di lokasi MJ 42 Pertamina EP Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Muba.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, melalui Kapolsek Babat Toman, AKP Ali Rojikin mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku berawal dari adanya laporan security PT Pertamina EP mengenai pipa minyak yang hilang.
"Pada pukul 19.00 Kamis (14/5/2020) security Pertamina EP melakukan patroli, diketahui bahwa jalur pipa pendistribusian minyak pada Sumur MJ 42 pertamina EP dalam kondisi terpotong kurang lebih sepanjang 52 meter," ujar Ali, Minggu (1/5/2020).
Temuan itu, sambung Ali, dilaporkan kepada bagian produksi PT. Pertamina EP, selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan diketahui Pertamina EP kehilangan Pipa Cubing ukuran 2,78 Inci Sepanjang 52 meter. "Kemudian pihak Pertamina EP melaporkan hal tersebut ke Polsek Babat Toman," kata dia.
Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan diketahuilah keberadaan para tersangka. Penangkapan dilakukan terhadap tersangka Yayan dan Putra yang saat itu tengah berada di rumah.
"Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah mencuri pipa milik PT Pertamina. Perbuatan itu, tidak hanya dilakukan berdua, melainkan bersama dua orang lainnya yakni Abel (DPO) dan Aan (DPO)," jelas dia.
Adapun cara para tersangka mencuri pipa yakni dengan cara memotong saluran minyak sepanjang 52 meter menggunakan gergaji besi dan kemudian pipa tersebut disimpan di belakang rumah tersangka Yayan dalam keadaan sudah terpotong menjadi 12 batang pipa cubing dan 1 batang pipa cubing berbentuk L.
"Rincian pipanya yaitu 9 batang besi pipa cubing Ukuran 3 Meter, 1 batang besi pipa cubing ukuran 6 meter, 2 batang besi cubing ukuran 9 meter dan 1 batang besi pipa cubing berbentuk L ukuran 1 meter," tandas dia.