PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tersangka yang tercatat sebagai warga Tanjung Serian, Kecamatan Sungai Pinang. Kabupaten, Ogan Ilir ini, berhasil ditangkap oleh anggota Punisher Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel tembus di kedua kakinyanya, Minggu (31/5/20).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan melalui Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, anggotanya berhasil menangkap pelaku DPO pencurian toko emas di Sungai Lilin. Tersangka merupakan orang ke 5 yang berhasil diamankan.
"Peran tersangka, menodongkan senjata api rakitan ke anak pemilik toko emas saat beraksi. Kemudian mengambil emas dan uang yang ada di laci toko itu, dimana dalam rekeman CCTV tersebut tersangka menggunakan jakat switer warna merah," jelasnya, Senin (1/6/2020).
Sebelum masuk ke dalam toko emas, tersangka juga sebagai orang yang mengetahui situasi lokasi. Dia berdiri di warung kopi di depan toko emas. Setelah kondisi aman baru tersangka masuk bersama teman-temannya dan menodongkan senjata api.
"Sebetulnya tersangka ini sudah di imbau oleh pak direktur Reserse Kriminal Umum agar menyerahkan diri. Tapi karena takut tersangka justru melarikan diri, anggota melakukan penyelidikan sehingga tersangka berhasil ditangkap di Subang Jawa Barat," bebernya.
Namun ketika ditangkap tersangka ini justru mencoba melarikan diri, tidak mau DPO ini lolos anggota yang dipimpin oleh Kompol Zainuri ini memberikan tindakan tegas. Sehingga peluru anggota bersarang di kedua kakinya.
Sementara pengakuan tersangka Hen seminggu setelah kejadian perampokan, ia langsung melarikan diri ke Subang Jawa Barat ke rumah temannya. Selama dua bulan tersangka tinggal di sana dan tidak memiliki pekerjaan sama sekali.
"Peran aku sendiri pada saat itu membawa senpi terus menodong ke pemilik toko, setelah itu aku mengambil emas dan uang tunai Rp 45 juta. Kemudian hasil tersebut dibagi rata," ujarnya kepada wartawan .
Sebelumnya emas kami timbang di sebuah rumah kosong di Gandus, di sanalah kami berbagi uang dan aku sendiri mendapatkan uang 4,5 juta. Uangnya untuk membayar sepeda motor dan sisa untuk biaya pergi ke Subang Jawa barat.
"Disana tinggal dirumah teman, selama di Subang aku tidak memiliki pekerjaan sama sekali. Sebelum ini aku memang pernah berurusan dengan hukum dimana pernah masuk penjara kasus curanmor dan berkelahi pak," cetusnya.
Diketahui perampokan ini terjadi Kamis (26/3/2020). Di siang bolong para pelaku berhasil mengambil tujuh kilogram emas dari toko emas Cahaya Murni di Jalan Inpres Pasar Sungai Lilin, Muba.
Jumlah pelaku sebanyak delapan orang. Tiga telah ditangkap lebih dulu, dua diantaranya ditembak mati. Kemudian dengan Ali Fikri menyerahkan diri dan Hendri, maka polisi tinggal mengejar tiga pelaku lainnya yakni berinisial S, U, J.