PALEMBANG, GLOBALPLANET - Akibat peristiwa pengeroyokan tersebut, SU yang merasa tidak terima lantas membawa permasalahan ini ke ranah hukum. Dia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk membuat laporan polisi, Senin (1/6/2020).
Untuk diketahui, pelaku Ed sebelumnya telah diamankan di Polrestabes Palembang, pada Selasa (26/5/2020), dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak tetangga sendiri yang masih di bawah umur.
Mengetahui anaknya dimanakan polisi, SU lalu berniat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, dengan mendatangi rumah korban di kawasan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami.
“Mendengar anak saya mendapatkan masalah dan telah diamankan warga lalu dibawa ke kantor polisi, saya langsung pergi ke TKP dan mencoba mediasi kepada keluarga korban. Saya ingin menyelesaikan kasus ini dengan kekeluargaan,” terangnya.
Namun belum sempat mediasi, kata SU, keluarga korban langsung mengeroyok. “Saya langsung dikeroyok keluarga korban, saya tidak tahu mereka siapa saja dan saya lupa berapa orang,” jelasnya.
“Pada saat kejadian saya mencoba melindungi diri saya. Yang jelas pada saat kejadian keluarga korban langsung mengeroyok saya dan mencekik leher saya,” terang SU.
Kemudian warga sekitar langsung memisahkan. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bekas cakaran kuku pada leher korban akibat dicekik. Serta mengelami sakit pada bagian belakang akibat dikeroyok.
“Saya baru melaporkan kejadian tersebut hari ini karena harus memenuhi beberapa syarat agar bisa membuat laporan,” bebernya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Kepala SPKT, AKP Heri, membenarkan adanya laporan pengeroyokan yang dialami korban. “laporan sudah kita terima dan segera ditindaklanjuti unit Reskrim,” tegasnya.