OKI, GLOBALPLANET - Ironisnya lagi, setiap melakukan aksi bejat terhadap korban, sebut saja Bunga (12) yang masih berstatus pelajar. Amri Yanto mengancam akan membunuh anak tirinya itu dengan cara dikubur hidup-hidup, apabila korban melapor atas apa yang dialaminya.
Kapolres OKI AKBP, Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah, Senin (8/6/2020) menjelaskan, perilaku bejat yang dilakukan tersangka Amri Yanto terhadap anak tirinya itu terjadi tahun 2019 di dalam rumah mereka yang berada di Desa Srigading, Kecamatan Sungai Menang, OKI.
“Pada 2019 lalu, korban disetubuhi oleh bapak tirinya bernama Amri Yanto, di dalam rumah sewaktu ibu korban pergi ke pasar. Perbuatan itu dilakukan tersangka berkali-kali hingga korban mengalami perih pada alat kelaminnya. Korban diancam akan dibunuh dan dikubur hidup-hidup bila melapor,” jelas Iryansyah.
Setelah lama memburu tersangka, karena usai ketahuan aksi bejatnya ia melarikan diri. Kata dia lagi, pada hari Ahad (7/6/2020), akhirnya Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang mendapat informasi tersangka berada di atas Gunung Betung Desa Sidodadi Way Semak, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.
“Lalu, Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang yang dipimpin Kapolsek Sungai Menang IPDA Suhendri, Kanit Reskrim Aipda Hendri Farizal, Kanit Intel Aipda Syahril, Kanit Binmas Aipda Fikri dan anggota Opsnal, Brig Adriansyah, berangkat menuju ke lokasi untuk menangkap tersangka,” ujar dia.
Tadi malam, lanjut dia, sekira pukul 19.00 Wib, Tim Macan Komering berkoordinasi dengan perangkat Desa Sidodadi menyediakan sepeda motor khusus agar dapat mencapai titik pondok di lereng Gunung Betung, tempat dimana tersangka sedang bersembunyi.
“Pukul 21.00 WIB, tim berangkat ke lokasi dimana tersangka berada. Setelah 2 jam perjalanan mendaki lereng Gunung Betung dengan sepeda motor, setibanya Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang langsung melakukan penggerebekan pondok tersangka. Kemudian tersangka langsung diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas dia.