loader

Yudi Peragakan Bagaimana Cara Menghabisi Nyawa Budi

Foto

PALI, GLOBALPLANET - Hal ini terungkap dalam rekontruksi yang digelar di Mapolsek Talang Ubi, yang disaksikan langsung oleh Perwakilan Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kejadian yang sempat menggegerkan warga setempat itu, dimana korban Budi (32) mengalami luka robek akibat bacokan senjata tajam jenis parang. Kejadian yang dalakoni oleh dua orang pelaku yang tidak lain merupakan teman korban yakni tersangka Yudi Sunyri alias Yudi (31) warga Simpang Raja kecamatan Talang Ubi, dan AB alias EB /Adi Bing, Ebing/ yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

"Ada 17 adegan yang dilakukan kedua tersangka ini, dimana pada adegan ke-13 dan ke-14 korban dihabisi oleh tersangka EB dengan cara membacok bagian kepala belakang dan wajah korban," Jelas Kapolres PALI AKBP Yudhi Suhariyadi SIK, Melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah di dampingi Kanit Reskrim Ipda Bambang SH, Selasa (9/6/2020).

Dijelaskan Kapolsek, saat itu korban Budi tengah berada di rumah JN yang merupakan saksi, saat setelah pelaku EB menebaskan senjata tajam pada pelaku.

"Tersang EB adalah pelaku utama, dan tersangka Yudi menunggu diatas sepeda motor, dimana EB mendatangi korban saat berada di rumah saksi JN dan langsung membacok korban sebanyak dua kali di bagian kepala belakang dan di bagian wajah," bebernya

Dua kali di bacok di bagian kepala, lanjut Yuliansyah, mengakibatkan luka menganga dan menyebabkan korban kehabisan banyak darah dan meninggal dunia di tempat.

"Setelah tersangka EB membacok korban, saksi mengetahui kejadian tersebut, lalu pelaku EB berlari dan saksi mengejar sambil meminta tolong kepada warga sekitar. Sehingga pelaku naik kesepada motor yang di kendarai tersangka Yudi, lalu kabur," jelasnya.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian selama satu pekan, akhirnya tersangka Yudi dapat diamankan, namun EB yang kini masih DPO dan terus di kejar.

"Tersang EB masih terus kita kejar. Diketahui bahwa motif pelaku adalah dendam dan karena sebelumnya pernah cekcok mulut. Tersangka akan kita jerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup," jelas Kapolsek.

Dari pengakuan teraangka Yudi, bahwa memang benar pada saat itu dirinya bersama tersangka EB, mendatangi korban menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja 150 RR warna hijau BG 5727 OD, dan membawa sebilah senjata tajam jenis parang.

"Peran aku cuma nunggu EB yang masuk kedalam rumah JN. Aku dak tau seperti apa EB membacok Budi. Setelah EB keluar rumah JN kami langsung kabur kehutan selama dua hari dan disana saya dan EB pergi masing-masing," akuinya.

Share

Ads