PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Pria yang sudah beristri dan punya anak lima ini diduga telah menyetubui ND (17) seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Muaraemim.
Teresangka diamankan setelah keluarga "ND" melaporkannya ke Polres Prabumulih, dengan nomor laporan: LP / B / 117 / VI / 2020 / SUMSEL / Res PBM,TANGGAL 11 Juni 2020.
Dari hasil wawancara kepada tersangka Jumat (19/6/2020), Indro mengakui perbuatannya. "Iya mas memang saya sudah menyetubui "ND" sebanyak tiga kali, tapi tidak gratis. Satu kali berhubungan badan (maaf) pertama bayar Rp500 ribu," akunya, Jumat (19/6/2020).
Terus untuk yang kedua, bayar Rp400 ribu. Kali ketiga bayar Rp300 ribu di lokasi yang sama untuk sewa tempat kos dan sekalian main bayar Rp50 ribu.
"Saya kenal "ND" dari bulan Maret lalu, dari teman, dan ND sendiri bukan anak biasa, melainkan sudah terbiasa (jualan) walaupun dia sendiri statusnya masih seorang pelajar. ND sudah tidak perawan lagi ketika melakukan hubungan dengan saya,” jelasnya.
Disinggung apakah tak takut "ND" akan hamil, Indro menjelaskan, "Tidak, karena pengakuannya dia (ND) sudah suntik KB,” ucapnya.
Sementara Kapolrea Prabumulih AKBP I Wayan Sudramaya melalui Kasat Reskrim Abdurrahman membenarkan tersangka sudah diamankan di Mapolres Prabumulih. Tersangka menyerahkan diri setelah tahu keluarga korban melapor ke Polres Prabumulih.
“Tersangka sudah kita amankan di Polres Prabumulih, persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan undang-undang RI nomor 23 tahun 2002,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun danmdan 15 tahun.