PRABUMILIH, GLOBALPLANET - Pelaksanaan sidang ini dilakukan terpisah, di mana Majelis Hakim yang diketahui oleh AA.Oka Parama Budita Gocara, SH.,MH berada di ruang sidang PN Prabumulih, sedangkan terdakwa di Rutan Klas IIB Prabumulih.
Sehingga pelaksanaan sidang dilakukan secara virtual. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran wabah virus corona.
"Sidang kasus perjudian (togel) terdakwa Kasmino besok, Selasa (23/6/2020) mengagendakan tuntutan," kata Kasi Pidum, Yayan Indriana SH didampingi JPU Efran SH, saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2020).
Sidang tuntutan terhadap pria yang beralamat di jalan Sumatera Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih ini sempat tertunda dua kali yaitu pada Selasa (16/6/2020) dan Kamis (18/6/2020). Menurut jaksa, JPU meminta sidang ditunda saat itu lantaran rencana tuntutan (Rentut) belum siap.
"Rentutnya masih di Kajati, penangkapan waktu itu dilakukan oleh petugas Polda Sumsel tapi karena TKP nya di Prabumulih perkara ini tetap disidangkan disini," terangnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi detail perkara yang dirilis dari situs CTS PN Prabumulih, terdakwa Kasmino dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) KUHAP tentang dengan tidak berhak menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi, atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi.
Dan dengan barang bukti berupa 26 buah rekap pasangan nomor, 1 buah pena merk Greebel Popline, 1 unit handphone Nokia model TA 1034 warna hitam, uang sejumlah Rp 13 ribu rupiah.
Meski demikian, namun Kasi Pidum Prabumulih ini menegaskan bahwa terdakwa Kasmino didakwa melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana tercantum dalam Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.
"Agenda sidang besok pembacaan tuntutan. Untuk terdakwa Kasmino itu didakwa dengan Pasal 303 yang ancamannya 10 tahun penjara," tegas Yayan.