BANYUASIN, GLOBALPLANET - Santo Nago warga Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang ini nekat melakukan aksi pemerasan terhadap orang-orang yang ditemuinya di jalan saat berkendara.
Dengan mengaku sebagai anggota polisi, tersangka berhasil merampas barang milik korbannya. Tak hanya sekali, dari pengakuannya Santo Nago sudah tiga kali melakukan aksi tersebut dan selalu berhasil.
Modus tersangka yakni dengan mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas untuk menyelidiki kasus penipuan sales oli. Sewaktu menjalankan aksinya di jalan, tersangka menghampiri korbannya dan meminta untuk mengeluarkan isi tasnya dengan alasan untuk mengecek apakah ada barang berbahaya di dalam tas korban.
Sambil mengaku sebagai anggota kepolisian dan membawa senjata tajam di kantong kirinya, korban pun merasa takut dan percaya bahwa tersangka adalah anggota kepolisian dan menyerahkan barang miliknya kepada tersangka.
"Aku ngaku anggota, korban aku selalu laki-laki tidak pernah perempuan. Saat lakukan aksi itu aku berhentikan korban di jalan dan meminta untuk mengeluarkan barang-barang berharga dia," kata Santo Nago, Jum'at (26/6/2020).
Selain itu juga, tersangka yang merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudah tiga kali mendekam di sel tahan ini mengaku meraup keuntungan setidaknya satu juta untuk sekali beraksi.
"Aku dapat sejuta sekali beraksi, kalau mereka tidak mau memberikan barang mereka saya ancam dengan sajam yang aku bawa," lanjutnya.
Diungkapkan, Santo Nago nekat mengaku sebagai anggota kepolisian untuk memudahkannya dalam melancarkan aksi kejahatannya tersebut.
Sebelum tertangkap, Santo Nago berhasil melancarkan aksinya dengan mengambil ATM serta tas milik korban yang berisikan uang dan dua unit Hp. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga 5 juta rupiah.
Menurut Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Masnoni, tersangka sering melakukan aksinya di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Bahkan dari laporan yang diterima Polsek Talang Kelapa, tersangka sudah lebih dari 5 kali melakukan aksi tersebut.
"Modus pelaku sama, dengan mengaku anggota kepolisian dan membawa senjata tajam saat memeras korbannya. Kalau dari LP yang ada di Polsek, tersangka sudah lebih dari 5 kali melakukan aksi tersebut," kata Masnoni.
Atas kejadian tersebut, tersangka terancam pasal 365 KUHP dan 368 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara