loader

Satu Lagi Pelaku Pembunuhan Calon Kades Sumber Rejo Dilumpuhkan Polres OKU Timur di OKI

Foto

OKUT, GLOBALPLANET - Pelaku Pancong merupakan salah satu pelaku pembunuhan terhadap Nyoman Ardana (45) Calon Kepala Desa Sumber Rejo OKU Timur.

Pelaku Pancong yang selama ini dikenal licin dan sulit dibekuk berhasil diringkus pada Senin (27/07/2020) seekitar pukul 02.00 WIB, di lokasi persembunyiannya di Desa Dabuk Makmur Kecamatan Mesuji Raya, OKI

Kapolres OKU Timur AKBP Erlin Tangjaya, SH, SIK, mengatakan, pelaku Pancong terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap korban Nyaman Ardana bersama pelaku Ageptal alias Agep Mahmud, Elwani, Agus sudah terlebih dahulu ditangkap dan pelaku Ry, Ho, Ao yang hingga kini masih buron.

Sebelum berhasil membekuk pelaku Pancong terlebih dahulu anggota Tim SW melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sudah lama menjadi buronan Polres OKU Timur. “Karena berusaha kabur dan memberikan perlawanan pelaku pembunuhan ini akhirnya dilumpuhkan,” teranngnya.

Pelaku dibekuk berdasar LP- B / 14 / XII /2014 / SUMSEL / OKUT / SEK BLT II. TGL 23 Des 2014. Atas laporan Made Yeni (41) istri dari Korban Nyoman. Peristiwa pembunuhan berencana yang dilalukan dengan berpura-pura perampokan terjadi di rumah korban. Korban tewas akibat menderita luka tembak.

"Pelaku berusaha memberikan perlawanan dan kabur dari kejaran anggota kita, meskipun sudah diberikan tembakan peringatan, sehingga dengan terpaksa anggota kita mengambil tindakan tegas,"katanya.

Latar belakang pembunuhan berencana diduga akibat persaingan dalam Pemilihan Kepala desa (Kades) membuat oknum Kades Desa Sumber Rejo Kecamatan Belitang II Mahmud (47) nekat menghabisi Korban Nyoman Ardana (45) yang merupakan rival politik dalam Pemilihan Kepala desa.

Pelaku Mahmud yang saat kejadian menduduki jabatan Kepala Desa (Kades) Sumber Rejo, Kecamatan Belitang II, juga ditangkap.

Peristiwa rekayasa perampokan ini berawal dari rencana pelaksanaan Pemilihan Kades Sumber Rejo. Ketika itu korban Nyoman Ardana dan pelaku Mahmud sama-sama mencalonkan diri pada Pemilhan Kades. “Karena korban Nyoman Ardana dinilai pelaku Mahmud merupakan rival politik yang berat. Sehingga pelaku Mahmud lalu mengatur rencana untuk menghabisi korban,” imbuhnya.

Lalu pelaku Mahmud mengatur pertemuan dengan Kades Melati Agung Kecamatan Semendawai Timur Elwani (47) yang sudah terlebih dahulu diringkus dalam kasus perampokan dan pembunuhan berencana. Dalam pertemuan itu pelaku Mahmud mengutarakan niatnya untuk menghabisi korban. “Lalu dirancang untuk merampok korban,” katanya.

Untuk melancarkan aksi rekayasa perampokan ini pelaku Elwani lalu meminta bantuan adiknya pelaku Ag yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Selanjutnya setelah dilakukan pembicaraan komplotan ini Ag, Ageptal alias Age Ao, Ry Ho, melancarkan rekayasa perampokan.

Komplotan ini menggunakan modus dobrak pintu kemudian menembak kepala korban tapi itu hanya modus karena tujuan untuk melenyapkan korban.

Ada pelaku yang terlibat dalam kasus rekayasa perampokan ini

Pelaku Mahmud saat ditangkap masih berstatus Kades yang masih aktif dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 340 pembunuhan berencana. Jika terbukti pelaku dihukum serendah-rendahnya 20 tahun penjara.

"Kades Elwani dan Kades Mahmud ini yang merencanakan aksi rekayasa perampokan,"tegasnya.

Share

Ads