OKI, GLOBALPLANET - Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy, melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Prihadinika, mengungkapkan tersangka melakukan aksinya ketika istri terlapor sekaligus ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah.
"Kejadian, Kamis (16/4/2020) dinihari, saat itu istri pelaku pergi ke kebun, sedangkan tersangka tinggal di rumah bersama korban dengan 2 orang adiknya," kata Agus, Sabtu (15/8/2020).
Melihat istrinya telah keluar rumah, Agus mengatakan, lalu tersangka masuk ke dalam kamar tidur yang saat itu ada korban bersama dengan kedua adiknya dalam keadaan tidur.
Berhubung kamar tersebut tidak memiliki pintu sehingga pelaku mudah masuk ke dalam kamar tidur tersebut.
Selanjutnya, pelaku masuk ke dalam kamar tidur dan langsung mendekati korban sembari membekap mulut korban dengan menggunakan tangan sebelah kanannya.
"Lalu tersangka mengikat kedua kaki korban dengan menggunakan kain di tiang rumah dan kedua tangan ke lemari.
Setelah itu tersangka menaikan rok yang dipakai oleh korban dan menurunkan celana dalam yang dipakai oleh korban sebatas lutut," jelasnya.
Masih kata Kasat Reskrim, dengan keadaan korban tidak berdaya, pelaku segera menurunkan celana serta celana dalamnya sebatas lutut dan langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban.
"Seusai melakukan pemerkosaan itu, pelaku dengan santainya keluar dari kamar dan duduk di ruang tengah," ungkap Agus.
Beberapa waktu kemudian, korban memberanikan diri untuk menceritakan kelakuan biadab ayah tirinya (pelaku-red) kepada pihak keluarga.
"Selang beberapa hari kemudian korban pergi bersama bibinya ke rumah kakek. Lalu disitulah korban menceritakan kejadian itu dengan kakeknya." ujarnya.
Mendengar hal tersebut, keluarga segera membuat laporan ke kepolisian setempat. Dari situlah kepolisian segera memburu keberadaan pelaku pemerkosaan.
"Setelah menggali informasi mengenai keberadaannya, akhirnya pelaku mampu dibekuk anggota kepolisian dirumahnya, Kamis (13/8/2020) kemarin," terang polisi berpangkat balok lurus 3 tersebut.
Pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres OKI guna pemeriksaan lebih lanjut, serta dikenakan pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 81 Ayat 3 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 Tahun penjara," tutupnya.