LAHAT, GLOBALPLANET - Video tak senonoh itu diduga berasal dari sebuah aplikasi di media sosial. AWM sendiri telah diberhentikan secara tidak hormat.
Kepala Puskesmas Bandar Jaya, dr Hj Sumirawati, melalui Staf Tata Usaha, Husnaini didampingi Bidan Koordinasi Puskesmas Bandar Jaya, Dwi Kusumawati membenarkan bahwa wanita berinisial AWM tersebut pernah bekerja di Puskesmas Bandar Jaya bagian persalinan. Hanya saja, AWM beberapa waktu lalu telah diberhentikan secara tidak hormat setelah video tersebut menyebar.
"Memang kemarin sempat bekerja disini berstatus TKS bagian persalinan, tapi sudah diberhentikan secara tidak hormat," ujarnya, Rabu (26/8/2020).
AWM dianggap mencoreng nama baik Puskesmas dan melakukan tindakan tak terpuji setelah video bugilnya di salah satu aplikasi medaos Viral dan menyebar di Kabupaten Lahat. AWM sendiri, belum satu tahu bekerja di Puskesmas Bandar Jaya. "Selama bekerja baik dan tidak berulah. Namun aktivitasnya di luar lingkungan kerja, kita pihak Puskesmas tidak memantau," ungkapnya.
Ditambahkan, Bidan Koordinasi Puskesmas Bandar Jaya, Dwi Kusumawati, yang membawahi AWM mengungkapkan jika AWM sendiri sebelum diberhentikan dipanggil dan dimintai klarifikasinya. Menurutnya, yang bersangkutan mengakui dan merasa menyesal atas apa yang telah diperbuat. Namun, demikian ditegaskan Dwi, jika apa yang dilakukan AWM tidak ada hubunganya dengan Puskesmas dan sejauh ini tidak mempengaruhi pelayanan di Puskesmas Bandar Jaya Lahat.
"Sudah dipanggil sejak awal awal video tersebut menyebar. Dalam kesempatan ini kami meminta agar peristiwa yang menimpa AWM tidak dikaitkan dengan puskesmas," harapnya.
Bidan Peran Bugil Masih Berstatus Saksi
Sementara, Kapolres Lahat, AKBP Ahmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barnawi mengungkapkan, setelah mendapatkan aduan pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap video tersebut. Hasilnya, dari olah TKP memang venar pelaku dalam rekamanan tersebut warga Lahat, berinisial AWM. "Saat kita cocokan rekaman dan TKP sesuai. Yang bersangkutan juga telah mengakuinya," kata Kasat.
Kemudian, untuk motifnya sendiri kata Kasat, untuk mencari keuntungan. Modusnya, dilakukan melalui sebuah aplikasi di medsos. "Sementara terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan AWM, saat ini masih berstatus saksi. Langkah kedepan yang dilakukan, bahwa melakukan pemeriksaan saksi lain yang berkaitan dengan AWM dan masih terus didalami dan lakukan penyelidikan," sampainya.