PALEMBANG, GLOBALPLANET - Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heri Istu mengatakan, barang bukti sabu dan ekstasi yang dimusnakan ini merupakan hasil ungkap kasus selama Juli 2020.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini merupakan hasil ungkap kasus selama Juli 2020 dari tujuh laporan polisi, dengan tersangka sebanyak 12 tersangka,” ujarnya disela-sela press release, Jumat (11/9/2020).
Kombes Pol Heri menjelaskan bahwa tujuan dari pemusnahan ini tidak lain sebagai kewajiban pihak penyidik, untuk melakukan pemusnahan barang bukti sitaan yang sifatnya dilarang.
“Selain itu pemusnahan ini juga tidak lain untuk tidak terjadinya penyalahgunaan barang bukti, dari aparat hukum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Walaupun di tengah wabah Covid-19 ini, lanjutnya, ternyata tidak menghentikan pelaku kejahatan narkoba untuk memasarkan, maupun mengedarkan barang haramnya ditengah-tengah masyarakat.
“Oleh karena itu, kami mengharapkan informasi masyarakat untuk memberantas narkotika di Sumsel. Sekecil apapun, sangat berharga untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini. Mari kita bersama perangi narkoba,” ajaknya.
Dengan dilakukannya pemusnahan ini, ia mengklaim bahwa Polda Sumsel berhasil menyelamatkan 11.735 anak bangsa dari jeratan barang haram.