PRABUMULIH, GLOBALPLANET - Penanganan ini hanya berselang beberapa setelah oknum PNS Prabumulih juga diringkus terkait sabu. Informasi dihimpun, pengungkapan kasus ini didasari laporan masyarakat, kalau di lokasi sering terjadi transaksi narkoba.
Berbekal informasi itu, Tim Macan Putih dipimpin Kasatres Narkoba, AKP Fadillah Ermi Ersa Yani bersama KBO, Ipda Erwin ZR dan Kanit Idik, Ipda Zulkarnain Afianata ST MSi bersama anggota menuju SPBU Karangan.
Tersangka didapat tengah menunggu seseorang, dan mengetahui petugas datang sempat membuang barang bukti alias BB diduga sebagai narkoba jenis sabu yang kemudian ditemukan berupa sabu berat 13,13 gram.
“Tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan. Tersangka sendiri mengakui barang itu miliknya, karena disuruh rekan menukar barang tersebut. Kasusnya, terus kita lidik dan kembangkan untuk menangkap rekan korban,” ujar Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya melalui Kasatres Narkoba, AKP Fadillah Ermi Ersa Yani.
Tersangka dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang (UU) No 35/2003 tentang narkoba dan psikotropika. "Ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Selain penjara, dikenakan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar,” pungkasnya.