loader

Pelaku Pencurian di Rumah Ishak Mekki Ternyata Residivis

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Pelakunya yakni Sopian (39) warga Jalan Talang Kerangga, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II. Selain Sopian polisi juga menangkap Purwanto alias Ipung (44) selaku penadah barang yang dicuri Sopian.

Diketahui Sopian melancarkan aksinya di siang bolong karena rumah milik mantan Bupati OKI tersebut sengaja tidak dihuni dan sepi.

Dihadapan polisi pria bertato yang berprofesi sebagai pemulung ini mengaku ia sudah empat kali mengambil barang-barang di rumah kosong milik Ishak Mekki, saat beraksi ia seorang diri, saat melintas di TKP terlihat rumah dalam keadaan kosong dengan pintu terbuka, melihat rumah kosong ia langsung menepikan gerobaknya.

“Setelah saya masuk langsung saya ambil kursi tempat cuci rambut, pintu besi, pipa besi, dan seng alumunium tempat pancuran air,” katanya saat ditemui di Mapolsek Ilir Barat II Selasa (6/10/20).

Lanjut Sopian, saat beraksi ia tidak menggunakan alat apapun karena barang yang dicurinya mudah diangkat. “Kalau masuk ke rumah itu dak makai alat apa apa, karena pintu nya sudah terbuka jadi tinggal masuk saja. Setelah barang diambil saya masukkan ke dalam gerobak setelah itu barang saya jual per kilogram.

“Pintu besi, pipa besi, kursi sama alumunium pancuran air yang saya ambil, saya jual kiloan. Total seluruhnya dapat duit 258 ribu. Semuanya saya jual ke pengepul barang rongsokan,”kata pria residivis kasus pencurian pakaian ini.

Lain halnya, pengakuan tersangka Purwanto alias Ipung yang ditangkap karena menadah barang curian tersangka Sopian mengatakan, ia memang sehari harinya sebagai pengepul barang bekas yang dibelinya dari para pemulung.

“Saya tidak tahu kalau besi dan alumunium yang dijual dia barang curian. Karena saya setiap harinya mengepul barang bekas dari pemulung dan pembeli bareng bekas. Barang yang kita beli nantinya akan dijual lagi ke agen yang lebih besar,”ucapnya.

Kapolsek Ilir Barat II AKP M Ihsan mengatakan komplotan spesialis pencuri rumah milik Ishak Mekki seluruhnya berjumlah lima orang. Dua atas nama Okta dan Gede sudah ditangkap oleh anggota Polrestabes Palembang dalam kasus pencurian di lain tempat satu pelaku berinisial SB masih dalam pengejaran.

“Kurun waktu pencurian yang dilakukan komplotan ini sekitar juni hingga september hingga korban membuat laporan ke Polsek Ilir Barat II. Barang barang didalam rumah kosong yang berisi mesin percetakan, kayu, pintu besi, pipa besi dan teralis pintu dicuri oleh pelaku dengan total kerugian korban mencapai Rp 300 juta,”pungkasnya

Share

Ads