PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Dari informasi yang dihimpun, KDRT yang dialami korban OY berawal saat dirinya bertemu lalu bertengkar dengan seorang perempuan yang diduga selingkuhan sang suami di Jl Mayor Zen, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Rabu (14/10/2020) sekira pukul 18.00 WIB.
"Aku lagi jalan sama anak, lalu bertemu dengan perempuan yang lagi dekat dengan suami aku. Kami hampiri dan sempat cekcok mulut," kata korban, saat dibincangi usai melapor ke SPKT Mapolrestabes Palembang, Kamis (15/10/2020).
Lalu, sambung dia, perempuan tersebut menelpon suaminya dan tidak lama sang suami datang. Bukannya melerai, kedatangan sang suami makin memperkeruh suasana.
"Saat suami aku datang langsung marah-marah. Mengajak aku pulang sambil menarik tangan, saat ditarik aku sempat jatuh namun masih ditarik paksa hingga terseret ditanah. Akibatnya kaki aku berdarah," jelas dia.
Menurut korban, dirinya merupakan istri sah pelaku, yang tercatat dalam akte nikah resmi no 841/60/VIII/2003 KUA IT II Palembang. "Tidak terima atas perbuatan suami, makanya aku laporkan ke polisi," katanya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasubag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan kasus UU no 23 tahun 2004 pasal 44. "Laporan sedang dalam proses penyelidikan," kata Irene.