loader

Aniaya dan Ancam Membunuh, Rendy Leluasa Setubuhi Anak Tiri Lebih Dari 10 Tahun

Foto

MUBA, GLOBALPLANET.news - Bahkan, setiap melancarkan aksinya, pelaku Rendy terlebih dahulu menganiaya dan menebar ancaman akan membunuh korban. Mendapati hal itu, korban yang diperkosa sejak kelas 2 SD itu hanya pasrah.

Perbuatan itu akhirnya terbongkar setelah korban yang tidak tahan lagi bercerita dengan temannya. Cerita itu sampai ke perangkat desa dan warga yang akhirnya mengadukan aksi tersangka Rendy ke Polres Muba.

"Pelaku kita tangkap Kamis (15/10/2020) lalu, sekira pukul 18.30 WIB dikediamannya," ujar Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris.

Dikatakan Deli, korban disetubuhi oleh pelaku sejak berumur 8 tahun hingga terakhir dilakukan pada Minggu malam (8/10/2020) lalu, dimana saat ini korban sudah berumur 19 tahun.

"Setaip melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban. Perbuatan itu dilakukan saat sang istri tengah tertidur," jelas Deli.

Lebih lanjut dia mengatakan, pelaku ditangkap setelah perangkat desa dan warga datang ke Unit PPA untuk berkoordinasi mengenai permasalahan pemerkosaan yang dialami korban.

"Pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang pmPerlindungan Anak dan atau Pasal 285 KUHP," tegas Deli.

Sementara, pelaku Rendy mengakui bahwa dirinya melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya sejak berumur 8 tahun. Hal itu dilakukan secara sadar dan berulang-ulang oleh pelaku.

"Iya pak, lebih daei 10 tahun aku gagahi anak tiri aku, sejak dia (Korban) kelas 2 SD, samapi sudah besar sekarang ini," kata dia singkat.

Share

Ads