SUMUT, GLOBALPLANET - Dari keterangan resmi yang diterima media, Senin (26/10/2020), upaya penggagalan transaksi Sabtu itu dipimpin langsung oleh Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan.
Kata Kapolres, awalnya pihak Dit Narkoba Polda Sumut menyampaikan informasi mengenai dugaan upaya peredaran empat kg lebih narkoba jenis sabu.
Kemudian, kata Kapolres, personil gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu menindaklanjuti informasi itu dan berhasil menangkap empat tersangka.
Keempat orang itu, kata Kapolres, ditangkap di tempat kejadian perkara di jalan lintas timur (jalinsum) Aek Kanopan, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Awalnya yang ditangkap adalah Muhamad Maulana (35), warga Jalan Tengku Muda Lamkuta, Desa Utenbai, Kecamatan Bandar Sakti, Kota Loksumawe, Provinsi Aceh, dan Sofyansah (33), warga Dusun 12 Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumut.
Dari kedua tersangka disita satu unit mobil Kijang Innova warna hitam dengan plat
BL 1823 LM oleh Personil Polsek Kualuh Hulu.
Selanjutnya dari informasi kedua tersangka ini diperoleh informasi bahwa temannya sudah melintas duluan mengendarai mobil Honda Jaz Putih dengan plat BK 1030 Q.
Informasi itu direspon oleh Polres Labuhanbatu dengan menyiagakan personil ke lapangan. Para personel itu merupakan personel piket fungsi yang dipimpin oleh masing-masing para Kasat yaitu Satuan Lantas, Satuan Narkoba dan Satuan Reskrim ke lapangan.
Lalu, ujar Kapolres, sekitar pukul 15.30 WIB
Tim Gabungan akhirnya berhasil mengamankan mobil tersebut ketika melintas di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kota, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, tepatnya di jalan raya depan Hotel Garuda.
Dari dalam mobil berhasil diamankan tersangka Misbahudin alias Mis (45) dan Suriadi (23), keduanya adalah warga Desa Baroh Blang, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Dari kedua tersangka disita barang bukti empat bungkus sabu dengan berat bersih 4.270 gram atau lebih dari 4,2 kg, lalu disita juga sebuah loudspeaker warna hitam di bagian belakang mobil, dua dompet dan tiga ponsel.
Kapolres mengatakan, penangkapan itu dilaporkan ke Dit Narkoba Polda Sumut yang telah mengikuti pergerakan ke dua unit mobil tersebut sejak dari titik keberangkatan di daerah Peurlak, Aceh, Sabtu (24/10/2020).
Empat kg sabu itu rencananya akan diedarkan ke Bandar Kampung dengan imbalan Rp 10 juta ke masing-masing tersangka.
"Keempat orang ini akan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI Nomo 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Kapolres.