loader

Seorang Paman di Muba Setubuhi Keponakan hingga Melahirkan

Foto

MUBA, GLOBALPLANET.news - Dari informasi yang dihimpun, perbuatan tidak berakhlak itu dilakukan pelaku Wahono pada Januari 2019 lalu. Saat itu, pelaku datang ke rumah orang tuanya di Kecamatan Lais Muba.

Kedatangan pelaku itu menjadi sumber bencana bagi korban EW yang memang tinggal dirumah neneknya (orang tua Wahono). Pelaku yang tidak tahan melihat kemolekan tubuh korban, langsung menarik, mengikat tangan, menyumpal mulut korban di dalam kamar. "Setelah aku tarik ke dalam kamar, aku ikat dan sumpal mulutnya. Lalu aku setubuhi layaknya suami istri," ujar pelaku Wahono.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku langsung mengancam korban agar tidak bercerita dengan siapapun. "Saya ancam jang kasih tahu ibunya (saudara perempuan pelaku). Kalau kasih tahu saya usir (dari rumah)," jelas pelaku.

Merasa aksinya berjalan lancar, pelaku mengulanginya kembali sebanyak dua kali yakni pada bulan Juni dan Desember. Kecurigaan muncul pada Oktober 2020 dimana perut korban membesar, sehingga dibawa pihak keluarga untuk menjalani pemeriksaan.

Saat diperiksa itulah diketahui korban hamil dan akan segera melahirkan. Terang saja, seminggu kemudian korban benar-bener melahirkan. Dari pengakuan korban inilah diketahui perbuatan bejat sang paman.

"Kepala Dusun, warga, dan pihak keluarga mengantarkan pelaku ke Polsek Lais, Selasa (27/10/2020). Lalu tersangka dibawa ke Polres Muba untuk dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim," ujar Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya, melalui Kasat Reskrim AKP Deli Haris.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RO No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara," tandas dia.

Share

Ads