loader

Rico Dicokok saat Jual Senpi dan Amunisi ke Anggota Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat. Dari laporan tersebut anggota melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli Senpira milik tersangka di rumahnya Selasa (03/11) sekitar jam 22.00 WIB.

Kepada polisi tersangka mengaku Senpira yang akan dijualnya merupakan milik temannya.

"Saya baru sekitar dua tahun di Palembang, sebelumnya hampir 10 tahun tinggal di Jakarta, pistol itu sebenarnya bukan punya saya, melainkan punya teman yang digadaikan Rp 500 ribu," akunya.

Senpira itu disembunyikan di dalam etalase lemari kaca di rumahnya, termasuk dua amunisinya. Senpira tersebut tidak pernah ia gunakan apalagi untuk melakukan kejahatan.

"Belum pernah saya gunakan apalagi untuk buat kejahatan, pistol itu juga baru seminggu di tangan saya digadaikan teman saya Rp500 ribu, dia butuh duit waktu itu," tuturnya.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK MH mengatakan, tersangka Rico Dwi Putra ditangkap dalam kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal.

"Tersangka ditangkap di rumahnya daerah Talang Kelapa kecamatan Alang Alang Lebar, dari penangkapan itu diamankan barang bukti satu pucuk Senpira jenis revolver kaliber 38 dengan dua amunisi aktif,"katanya.

Dikatakan Suryadi, anggota akan mendalami apakah Senpira tersebut pernah digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.

"Untuk tersangka polisi menjeratnya dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara diatas sepuluh tahun penjara," pungkasnya

Share

Ads