loader

Pasutri di Palembang Kompak Lakukan Curas dengan Modus Transaksi Prostitusi

Foto
Pasangan Pasutri melakukan aksi Curas berhasil diamankan Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134. (Foto: A Teddy KN).

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan aksi kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas), dengan modus transaksi prostitusi, Senin (15/11/2021) sekira pukul 16.00 WIB.

Pasutri ini yakni Handri Putra (31) dan Chindy Apriyani (21) keduanya warga Lorong Mesjid Jamila, Kenten Laut, Palembang, keduanya ditangkap terpisah, Handri ditangkap di rumahnya sedangkan sang istri ditangkap di salah satu hotel di Kota Palembang.

Polisi juga berhasil mengamankan seorang perantara untuk menjual sepeda motor curian yakni M Fajarudin (36) warga Jalan Kalimantan, Jakabaring, Palembang. Sedangkan korban M Irsad (25) warga Kabupaten OI, langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polrestabes Palembang.

Korban mengaku Kepolisi peristiwa dialaminya pada Kamis (4/11/2021) sekira pukul 01.30 WIB di Jalan dr Wahidin, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang. Bermula korban dan temannya Okta Arimbi bertemu dengan pelaku Chindy dan temannya Bela untuk melakukan transaksi prostitusi di tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah sepakat harga sebesar Rp 250 ribu perorang, dan dibayar uang muka oleh korban Rp 50 ribu. Kemudian mereka menuju tempat eksekusi di rumah susun (rusun), dengan lama durasi 1 jam. Tetapi, pelaku Chindy saat usai meminta uang bayaran tambahan sebesar Rp 700 ribu. Karena tidak bisa membayar ponsel korban merek Realmi diambil oleh pelaku Chindy.

Korban lalu mengambil uang ke ATM dengan temannya untuk menebus ponsel miliknya, sesampai kembali ke TKP sudah ada pelaku Handri. Kemudian terlibat keributan antara keduanya, lalu pelaku Handri mengeluarkan Sajam jenis pisau dapur. Karena takut terluka korban dan temannya langsung lari menyelamatkan diri, meninggalkan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah di TKP.

Oleh pelaku sepeda motor korban diambilnya, lalu meminta pelaku Fajarudin untuk menjual sepeda motor milik korban.

Share

Ads