PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kejadian itu terjadi di pasar 16 Ilir Kecamatan Ilir Timur I Palembang dan viral sejak Selasa, (17/11/2020) sore.
Tampak seorang pria yang sudah cukup dewasa dan menggunakan baju kaos dan celana panjang, dihukum berdiri di atas sebuah kursi plastik.
Pria tersebut juga menggunakan kalung yang terbuat dari potongan kardus serta tali plastik dan terdapat tulisan berisi "saya copet".
Terdengar suara seorang pria yang membimbing kata-kata untuk kemudian diikuti oleh diduga copet tersebut.
"Ayo ngomong demi Allah aku tobat nyopet (katakan, Demi Allah saya taubat nyopet)," suara seorang pria yang kemudian langsung diikuti oleh diduga copet tersebut dengan menggunakan bahasa Palembang.
"Kalau ketahuan nyopet lagi saya siap ditembak," kembali ujar pria tersebut dengan pengeras suara.
Dari rekaman video yang beredar, banyak pengunjung pasar 16 Ilir yang menyaksikan sekaligus merekam kejadian itu.
Maka tak butuh waktu lama, video itu saat ini sudah banyak tersebar di sosial media.
Beragam komentar dari para penggiat sosial media juga bermunculan menanggapi video tersebut.
Ada yang mendukung karena menanggap hal itu bisa memberi efek jera, namun banyak pula yang menyayangkan hukuman tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kapolsek Ilir Timur 1, Kompol Hardiman mengatakan, kejadian tersebut benar terjadi di wilayahnya.
"Memang betul bahwa orang tersebut dilaporkan masyarakat diduga copet," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/11/2020).
Hardiman menjelaskan, hukuman tersebut diberikan lantaran massa mendesak petugas agar diduga pencopet itu membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Dikatakannya, permintaan tersebut terpaksa dituruti dikarenakan anggota yang berada di lokasi kejadian saat itu hanya dua orang.
Hingga kini diduga copet tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ilir Timur I. "Masih kita periksa," ujarnya.
Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan seorang pria yang diberi hukuman di kawasan Pasar 16 Ilir, Palembang. "Laki-laki tersebut berinisial AN (40) warga kawasan Tangga Buntung Palembang. Sebelumnya laki-laki tersebut telah melakukan percobaan aksi copet sehingga ditangkap warga dan diserahkan ke Pos Polisi Pasar 16 Ilir," kata Irene, Rabu (18/11/2020).
Masih katanya, pelaku diarahkan untuk menandatangani surat perjanjian di atas materai, karena petugas tidak mendapati barang bukti, "Pelaku berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya, namun terlepas dari pada itu gerak gerik AN akan tetap dalam pantauan anggota kita," ujarnya.
Kemudian Irene mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati lagi di tempat keramaian, jangan menggunakan pakaian atau perhiasan yang berlebihan sehingga mengundang pelaku kejahatan.