PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Ketiganya diringkus setelah melakukan tindak pidana pencurian di tiga tempat yang berbeda yang mana dua diantaranya merupakan mesjid, sedangkan satu diantaranya merupakan pencurian di rumah kosong dan kos kosan.
Ketika diamankan di Polsek Ilir Barat I Palembang, Dodi yang merupakan tersangka pencurian mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukannya di dua mesjid yang berbeda di wilayah Ilir Barat 1 Palembang.
Dodi mengatakan saat melakukan aksi pencurian di mesjid tersebut dilakukannya seorang diri tepatnya di jam 00.00 WIB.
Tersangka pada saat itu tidak sengaja melewati daerah tersebut dan melihat mesjid dalam
"Yang pertama di mesjid Al Hidayat itu tengah malam aku ngambil tv mesjid yang berada di dalam gudang sedangkan di mesjid satunya lagi di mesjid Baitul Ulum itu aku ambil vacum cleaner dan kipas angin," kata Dodi, Selasa (24/11/2020).
Dikatakannya aksi tersebut dilakukannya dengan merusak pintu belakang mesjid menggunakan obeng yang mana keadaan tersebut sedang dalam keadaan sepi.
"Setelah berhasil ngambil itu aku suruh teman aku jual, TV itu sejuta yang lainnya aku dapat uang 130 ribu. Uangnya itu untuk kebutuhan sehari-hari pak," lanjutnya.
Sementara itu, dikatakan tersangka Rangga aksi pencurian di kos kosan dilakukannya di siang hari bersama dua tersangka lainnya.
Berawal dari selesai sholat Jumat, ketiga tersangka mencuri buah mangga didepan rumah warga yang sedang kosong.
"Sewaktu manjat pohon itu kami lihat rumah kost itu sedang dalam keadaan kosong, langsung berinisiatif untuk lakukan pencurian. Kami rusak dinding rumahnya waktu itu pak," kata pria pengangguran ini sambil tertunduk menyesali perbuatannya.
Setelah merusak dinding rumah kos kosan tersebut, para tersangka masuk dan mengambil barang barang korban yakni laptop, jam tangan, dan dua buah tabung gas.
"Kami jual dengan orang lain pak, orang tidak tau kalau itu hasil curian. Uangnya kami pakai untuk kebutuhan sehari hari karena tidak ada uang pak," lanjut Rangga.
Kapolsek IB 1 Palembang, Kompol Deni Triana didampingi Kanit Reskrim Iptu Ginting ketiganya merupakan komplotan pencurian yang sudah sering meresahkan masyarakat.
"Mereka ini bukan residivis dan masih pemain baru yang mana ketiganya saling berkaitan saat melakukan aksi pencuriannya," kata Deni.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun penjara.