loader

Janji Menikahi, Buruh Bangunan Setubuhi Anak di Bawah Umur

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Pelaku diamankan lantaran telah menyetubuhi anak dibawah umur berinisial MT (15) berulang kali dengan iming-iming akan dinikahi dan memberikan uang Rp 50 ribu.

Dari informasi yang didapat, pelaku dan korban pertama kali bertemu pada Oktober lalu. Pertemuan itu berlanjut hingga keduanya memutuskan untuk berpacaran.

Dengan status berpacaran, pelaku mengajak korban untuk pergi ke kawasan Rumah Susun Blok 50 lantai 4 no 6. Disanalah pelaku membujuk korban dan memberikan berbagai janji termasuk dinikahi, hingga akhirnya korban pasrah untuk disetubuhi.

Perbuatan bejat itu terjadi berulang kali, dimana setiap keduanya berhubungan intim, pelaku selalu memberikan uang Rp50 ribu kepada korban. Perbuatan pelaku itu akhirnya tercium oleh keluarga korban yang tidak terima sehingga melapor ke pihak kepolisian.

"Kami memang pacaran dan tidak pernah memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri, sudah 5 kali saya berhubungan dengan korban, dan usai berhubungan selalu saya kasih uang sebesar Rp 50 ribu," ungkap buruh bangunan ini.

Lanjutnya, saat pertama kenal dengan korban dirinya sedang bekerja bangunan dan berlanjut hingga menjadi pacar. "Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut, tetapi saya mau kalau disuruh bertanggung jawab," katanya.

Terpisah, orang tua korban AN (42) mengatakan bahwa anak korban sudah di paksa dan diperkosa pelaku. "Saya tidak terima apa yang di perbuat pelaku, sudah merenggut masa depan anak saya. Memaksa untuk melakukan hubungan suami istri," ujarnya.

AN mengatakan, dirinya berharap pelaku di hukum sesuai perbuatannya. "Anak saya tamat SD pak, masih kecil dan tidak tahu apa-apa. Jadi kalau di bujuk rayu pelaku dan diimingi uang mau saja. Apalagi tidak sekolah," tuturnya.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana membenarkan ada pelaku asusila diamankan keluarga korban dan bersama petugas Unit PPA.

"Sudah kita amankan, hingga kini sedang kita ambil keterangan, atas ulahnya pelaku di jerat UU Perlindungan Anak," katanya.

Share

Ads