loader

3 Bulan Bebas dari Nusakambangan, Bandar Narkoba OKU Timur Tewas Ditembak

Foto

OKU TIMUR, GLOBALPLANET.news - Kapolres OKU  Timur AKBP Dalizon,  SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Regan Kusuma Wardani, SIK, mengatakan, pelaku Eric Estrada merupakan residivis kambuhan yang pernah terlibat pidana umum  pencurian dengan kekerasan (Curas) dan kasus penipuan.

Untuk diketahui, pelaku Eric menjalaniasa tahanan 18 tahun dan baru keluar dengan status bebas bersyarat dari Lapas Nusakambangan pada 10 Seotember lalu usai mendapatkan pemotongan tahanan dari program asimiliasi.

"Pelaku Eric merupakan TO atau target operasi Sat Res Narkoba Polres OKU Timur, karena menjadi bandar narkoba," kata dia didampingi Plh Kasubbag Humas Iptu Yuli, Kamis (24/12/2020).

Dijelaskan Regan, penangkapan pelaku berawal dari masuknya informasi masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli narkotika jenis sabu dan ekatasi. Dari informasi itu dilakukan penyelidikan oleh petugas.

"Pelaku tertangkap tangan sedang memiliki, membeli, menyimpan, menguasai Narkotika jenis sabu dan ekstasi," kata dia.

Namun, saat hendak diamankan, pelaku berusaha melarikan diri. Petigas pun mengeluarkan tembakan peringatan agar pelaku berhenti. Namun, bukannya menyerah, pelaku membalas dengan melepaskan tembakan kerah petugas menggunakam senjata api jenis revolper sebanyak dua kali.

"Melihat tindakan pelaku, terpaksa petugas melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan pelaku meninggal dunia," tegas dia.

Lebih lanjut Regan menuturkan, daru tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 7paket Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 5,39 gram, satu butir pil ekstasi dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 0,35 gram di dalam tas pelaku.

Lalu, diamankan pula, satu pucuk senpi rakitan jenis repolver, satu butir amunisi aktif kaliber 3,8 SPC, dua butir selongsong amunisi kaliber 3,8 SPC di tanah samping kanan mayat pelaku, satu buah dompet, sembilan buah korek api gas, 16 lembar uang pecahan  Rp 5.000, satu lembar uang pecahan Rp 20.000, satu buah tas warna hitam.

"Selanjutnya pelaku dibawa ke RSUD Martapura guna dilakukan pemeriksaan VER, untuk barang bukti telah disita. Anggota kita melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang berusaha melawan saat akan diringkus," tandas dia.

Share

Ads