OKU TIMUR, GLOBALPLANET.news - Dari penggerebekan itu satu orang atas nama Selamet Riadi (26) berhasil ditangkap, sedangkan dua lainnya berinisial IPP dan MN (keduanya masuk dalam DPO) berhasil melarikan diri setelah melompat ke dalam Sungai Komering.
Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, SIK, MH melalui Kasat Res Narkoba Iptu Regan Kusuma Wardani, SIK, mengatakan, penangkapan berawal dari informasi bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan lokasi transaksi narkotika, baik jenis sabu maupun ekstasi.
"Selanjutnya dilakukan penggerebekan dirumah tersebut. Awalnya kita kesulitan masuk karena pagar rumah yang tinggi dan dikunci dari dalam. Sedangkan bagian belakang langsung berbatasan dengan Sungai Komering," ujar Regan didampingi Ps Kasubbag Humas Polres OKU Timur Iptu Edi Arianto, Minggu (10/1/2021).
Para pelaku yang mengetahui kedatangan polisi, sambung dia, langsung berusaha kabur dengan cara melompat ke Sungai Komering yang berada di belakang rumah. Bahkan, ada salah satu pelaku yakni IPP sempat melepaskan tembakan ke arah petugas sebanyak satu kali saat melompat ke sungai.
Selain menjadi pengedar narkotika, pelaku IPP juga diduga sebagai pembuat senjata api rakitan dan penadah barang hasil curian.
"Kita lakukan pengejaran dengan menggunakan perahu. Hasilnya, satu orang pelaku atas nama Selamet Riadi warga Desa Mendayun Kecamatan Madang Suku 1 berhasil ditangkap. Sedangkan dua lainnya kabur dan saat ini masih dalam pengejaran petugas," jelas dia.
Dari penangkapan itu, berhasil diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,96 gram dan beberapa butir amunisi aktif. "Untuk barang bukti amunisi beserta alat-alat pembuatan senjata api rakitan dan senjata tajam, kita serahkan ke Sat Reskrim. Pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang dia.