MURA, GLOBALPLANET - Mirisnya, uang korupsi tersebut digunakan oleh Askari untuk berfoya-foya dengan bermain judi dan main perempuan.
Dana seyogianya diberikan kepada 156 Kepala Keluarga (KK) terdampak COVID-19, dimana setiap KK menerima Rp.600.000. Uang tersebut digunakan untuk pribadi.
Tersangka Askari, saat dibincangi awak media mengakui telah melakukan penyelewengan dana (korupsi) Covid-19 senilai Rp 187 juta.
Diakui Askari, Dana bantuan sebesar Rp 600 ribu pada tahap 2 dan 3 tidak didistribusikan kepada masyarakat. Mirisnya lagi, hasil kejahatan itu digunakannya untuk perjudian dan pelacuran.
“Uangnya habis semua untuk judi dan betinoan (pelacuran, red),” demikian diakuinya,
"Proses penyidikan terhadap Askari, oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno, telah selesai," kata Kapolres Mura, AKBP Efrannedy didampingi Kabag OPS Kompol Febi, Kasat Reskrim AKP Alex Ardian, pada Pers Rilisnya, di Mapolres Mura, Selasa (12/1/2021).
Berkas perkara dugaan Korupsi Dana BLT Covid-19 tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka beserta Barang Bukti (BB) akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
“Kami bekerjasama dengan Inspektorat dan kejaksaan hingga proses penyidikan perkara selesai P21,” ucapnya.
Tersangka akan dikenakan pasal 31 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 milyar.
“Tersangka belum mengembalikan kerugian negara dan diakuinya sendiri,” tegas Kapolres.