PALEMBANG, GLOBALPLANET - Salah satu korban Weldi Yansa (20) mengatakan, bahwa pelaku menyewa kamera merk Fuji Film XA5 pada Kamis (31/12/2020) sekira pukul 14.30 WIB di Depan SMA N 10 Jalan Srijaya Negara, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang.
Pelaku menyewa kamera tersebut selama 4 hari, dan sudah membayarkan biaya sewa. Tetapi hingga batas waktu sewa habis pelaku belum mengembalikan kamera yang disewa. Setiap ditagih pelaku hanya memberikan janji.
“Bahkan belakangan ini pelaku sulit ditemui dan dihubungi, kerugian yang saya alami sekitar Rp 6 juta. Pelaku menyewa sejak tanggal (31/12/2020) tapi tanggal (4/1/2021) belum dikembalikan dan tidak ada kejelasan, bahkan mengaku bahwa kamera tersebut terbakar," kata Weldi ditemui usai melapor di SPKT Polrestabes Palembang.
Lanjut dia, dirinya bersama korban lain sudah mendatangi rumah pelaku, tetapi sampai sekarang belum ada solusi. "Korban ada 3 termasuk saya, total 2 kamera belum dikembalikan dan 1 cas kamera belum dikembalikan. Tidak kenal dengan pelaku ini, harapan melapor ke polisi supaya kamera kami bisa dikembalikan lagi," pinta mahasiswa ini.
Di tempat yang sama korban Sahana Marini (24) menuturkan kamera miliknya satu unit merk Fuji Film XA10 yang dipinjam pelaku ditanggal yang sama dengan korban Weldi tetapi dilokasi berbeda. "Dia sewa 2 hari dengan membayar sewa lunas Rp 150 ribu via transfer, tetapi sudah batas sewanya habis kamera hingga sekarang belum dikembalikan nya," kata remaja manis ini.
Lanjut Sahana, pelaku tidak mempunyai itikad baik untuk mengembalikan kamera makanya kita melapor ke polisi. "Sudah kerumahnya dua kali, sudah mediasi tetapi lewat terus tanggalnya dengan perjanjian akan mengembalikan. Sementara orang tua pelaku sendiri sudah pasrah dengan perbuatan anaknya," tutupnya.
Laporan penggelapan tersebut langsung diterima oleh anggota SPKT Polrestabes Palembang dipimpin Ipda Hendra Suryanto dan selanjutnya akan diserahkan ke Satreskrim untuk penyelidikan