PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Diketahui korban MI yang merupakan cucu nenek warni di aniaya Kamis (4/2/2021) sekira pukul 14.30 WIB di samping rumah korban, oleh dua pelaku Muklis dan Yayan yang masih tetangga korban.
Menurut Warni, sang cucu menemui dirinya sambil menangis dan mengatakan telah dikeroyok oleh dua pelaku. Saat itu, korban MI sedang duduk di tempat kejadian.
Tiba-tiba salah satu pelaku yakni Yayan datang dan langsung menarik rambut serta menuduh korban telah merusak jok motor pelaku. Korban yang merasa tidak melakukan perbuatan itu langsung menyangkal.
Kemudian pelaku Yayan menampar pipi korban dengan tangan kosong berulang kali, lalu disaat bersamaan pelaku Muklis menendang dibagian punggung korban sehingga korban terjatuh ke tanah.
Akibatnya korban MI mengalami lecet di kepala bagian atas, sakit di bagian pinggang akibat di tendang.
"Saya tidak terima cucu saya di keroyok, katanya di tuduh menyilet motor pelaku. Cucu mengadu ke saya sambil menangis, setelah saya periksa ternyata di bagian kepala ada lecet dan berdarah. Sudah itu saya minta untuk di obati tetapi tidak ada itikad baik dari pelaku, makanya saya melapor," ujar Warni di wawancarai usai melapor.
Sedangkan, korban MI mengaku bahwa tidak menyilet motor pelaku tetapi saya malah di tuduh. "Langsung rambut saya di tarik, ditampar dan ditendang," katanya.
Laporan korban sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang oleh unit 1 dipimpin Panit 1 Ipda Riady Sasongko dan akan diteruskan ke Satreskrim Unit PPA untuk proses lebih lanjut.