loader

3 Kali Keluar Masuk Penjara, Tak Membuat Mei Sandi Kapok, Terakhir Membobol Rumah Polisi

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Polisi sempat mengepung rumah pelaku, namun, pelaku masih saja berusha lari sehingga polisi memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, hingga akhirnya petugas langsung memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku sebelah kiri.

Usai mendapat tembakan di kaki, tersangkapun tersungkur ke tanah, setelah ditangkap dan dilarikan ke RS Bari untuk mendapatkan perawatan. Residvis ini langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses hukum.

Tersangka sendiri merupakan target operasi (TO) kasus pembobolan rumah polisi di Komplek Sasana Patra Tegal Binangun pada tahun (2/10/2013) lalu.

Pada saat beraksi tersangka bersama temannya AR (DPO) berhasil menggasak barang berharga berupa Emas 10 suku, Uang tunai 60 juta, jam merek Alexander, Kamera Digital merek Samsung, 2 Handphone merek Nokia.

Informasi yang dihimpun, aksi pelaku dilakukan di tempat berbeda, pada tahun 2013 perkara bongkar rumah kosong di tempat kejadian perkara (TKP) di Indralaya depan Polsek, pernah di penjara 4 bulan di tahun 2016 di LP Tanjung Raja.

Kemudian dipenjara dalam perkara bongkar rumah kosong di Maryana hingga dipenjara 8 bulan di Pangkalan Balai. Kemudian di tahun 2018 perkara jambret depan Siro kampung dipenjara 9 bulan di LP Pakjo.

Tersangka Mei Sandi saat diwawancara mengakui perbuatannya membobol rumah bersama temannya DPO. "Uang hasil pencurian kami bagi dua, dan saya gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari," katanya sambil menahan sakit di kakinya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kasubnit Ranmor Ipda Jhoni Palapa membenarkan pelaku merupakan pembobol rumah dan sudah dicari selama kurang lebih 8 tahun.

"Pelaku diketahui membobol rumah seorang polisi dan sudah 3 kali keluar masuk penjara, saat diketahui keberadaannya di rumah langsung kita tangkap, karena berusaha kabur kita berikan tindakan tegas terukur," tegas Jhoni.

Share

Ads