PALEMBANG, GLOBALPLANET - Menurut ibu muda ini, dirinya sering menerima perlakuan kasar bila terjadi sedikit saja selisih paham. Pelaku langsung memukul korban, terakhir terjadi, pada Selasa (9/2/2021) sekira pukul 13.00 WIB di rumahnya.
Dihari yang sama korban akhirnya melaporkan perbuatan pelaku ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Diceritakannya, awal kejadian korban baru pulang dari rumah nenek dan tiba di rumahnya. Saat itu anak korban yang pertama menangis, sementara pelaku sedang tidur. Lalu korban membangunkan pelaku sembari berkata "giliran bang jaga Gibran, saya ini capek, mau makan saja susah".
Usia mengucapkan kalimat tersebut, pelaku langsung bangun dan memukul kepala korban dengan tangan kosong. Pelaku kemudian tidur lagi, sementara korban karena sakit dipukul suami sendiri hanya bisa menangis sambil tiduran disamping anaknya.
Dalam tangisnya, korban berucap "saya mau pisah saja kalau dipukuli seperti ini terus", ucapan itu ternyata malah membuat pelaku makin kalap, dan kembali bangun dari tidurnya pelaku langsung memukul muka korban. Usai memukul korban, pelaku langsung lari ke luar rumah.
Korban yang kesakitan dipukul hanya bisa menjerit sehingga mengundang kedatangan ayahnya ke rumah, setelah dilihat ternyata terdapat luka memar di bagian muka dan pipi sebelah kiri. Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, akhirnya menyuruh korban untuk melapor ke polisi.
Kiki Amelia sendiri mengaku tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku yang suka ringan tangan terhadap dirinya. "Saya melapor ke polisi karena mengalami kekerasan dalam rumah tangga kak," kata ibu anak satu ini, Selasa (9/2/21).
Saat terjadi pemukulan di rumahnya, korban mengaku langsung lari ke rumah neneknya untuk berlindung. Kemudian, setelah berdiskusi akhirnya korban disuruh membuat laporan ke polisi.
"Sudah sering saya dipukuli, pemukulan yang terakhir langsung diketahui ayah, karena saat ini tinggal menumpang di rumah ayah. Sebelumnya tinggal di rumah sendiri (pisah) mengontrak," urainya.
Kiki menuturkan kalau saat ini sudah tidak tahan dengan perlakuan suami. Walaupun saat ini dirinya sedang mengandung anak ke 2 sudah masuk 7 bulan. "Saya sudah tidak tahan hidup bersama pelaku, tidak ada lagi yang bisa dipertahankan lagi, sudah lelah disiksa terus," jelasnya sedih.
Laporan Korban diterima dengan pasal UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44 dengan nomor LPB/232/II/2021/SUMSEL/RESTABES PLG/SPKT oleh unit III SPKT Polrestabes Palembang panit III Ipda Hendra Suryanto dan laporan tersebut akan di teruskan ke Satreskrim Unit PPA untuk proses penyelidikan.