loader

Tertangkap Bawa Sajam, Ternyata TO Penggelapan Motor

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Penangkapan terhadap pelaku penggelapan sepeda motor ini bermula polisi yang curiga dengan gerak - gerik pelaku saat melintas di depan Pasar Induk Jakabaring, lalu polisi menghentikan sepeda motor dan melakukan penggeledahan. Ternyata di temukan senjata tajam jenis pisau terselip di pinggang. Untuk proses hukum, pelaku di gelandang ke Mapolrestabes Palembang.

Setelah di interogasi ternyata, pelaku pernah melakukan penggelapan sepeda motor Honda Supra X nopol BG 5517 RI milik korban Mulyadi (41) warga Jalan Talang Petai Kecamatan Plaju Darat, Sabtu (22/7/2020) sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Gub H Bastari Kelurahan Silaberanti Kecamatan SU I Palembang.

Maman mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi penggelapan motor didepan petugas, "Modus saya saat itu berpura - pura meminjam motor korban, Saat itu langsung saya bawa kabur ke daerah Tugu Mulyo dan saya jual seharga Rp 800 ribu, uang udah habis untuk makan sehari - hari," katanya. 

Sementara, membawa senjata tajam saat di tangkap, untuk sebagai jaga diri. "Sajam untuk saya jaga diri pak, karena sering kemana-mana, takut ada musuh saya. Pisau bukan untuk di gunakan melakukan kejahatan," terangnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah mengamankan pelaku. "Pelaku diamankan anggota Reskrim dilapangan yang sedang hunting rutin di seputaran pasar induk dan Jakabaring, saat bertemu pelaku dan di curigai langsung di geledah ternyata membawa Sajam di pinggangnya," kata Robert. Rabu (10/2/2021).

Lanjut AKP Robert, setelah di bawa dan di lakukan pemeriksaan ternyata pelaku ini merupakan DPO atas kasus penggelapan motor yang selama ini dicari. "Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 372 KUHP, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara," jelasnya. Teddy

 

Share

Ads