PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Merasa telah tertipu hingga berulang kali setiap berobat selalu diajak berhubungan badan oleh pelaku D, MP akhirnya melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Rabu (10/2/2021) malam.
Peristiwa ini bermula, korban diajak pacarnya menemui pelaku ke Jalan Setunggal Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III, Palembang, pada Sabtu (23/5/2020) sekira pukul 19.00 WIB. Dengan tujuan untuk mengembalikan kembali keperawanan korban.
Namun, dalam proses pengobatan tiba -tiba pelaku mengancam melakukan hubungan badan. "Dikarenakan demi tujuan berobat dan berada di bawah paksaan ancaman pelaku, akhirnya saya menuruti semua kehendak pelaku untuk diajak melakukan hubungan badan," jelasnya kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
Menurut korban, kejadian itu bukan sekali. Ketika korban kembali datang karena pelaku mengatakan pengobatan dilakukan secara bertahap, selalu dimanfaatkan pelaku untuk mengulangi perbuatannya. "Setiap berobat ke sana selalu dipaksa untuk melakukan hubungan badan, akhirnya saya sadar kalau sudah tertipu dan merasa diancam makanya saya melaporkan pelaku ke polisi," ujarnya.
Laporan korban sudah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang Unit II Panit II Ipda Martono dengan nomor LPB/240/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 289. Laporan akan segera diteruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.