loader

Jadi Pemeran Utama, Eksekutor Jambret Dapat Hadiah Timah Panas

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Apriadi yang masuk dalam target operasi (TO) dan dikenal sebagai pemeran utama setiap aksi penjambretan yakni sebagai eksekutor diberi hadiah timah panas pada bagian kaki karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas saat hendak ditangkap.

Dari informasi yang dihimpun Globalplanet.news, setiap berkasi pelaku tidak sendirian, melainkan bersama temannya yakni AS (DPO). Pelaku sering beraksi di Jalan Simpang Tugu KB SU I dan Bungaran Kertapati.

Terakhir pelaku dan rekannya beraksi pada Selasa (12/2/2021) dengan korban seorang perempuan, aksi itu berhasil karena pelaku mendapatkan handphone korban.

"Sudah dua kali pak saya menjambret di kawasan Kertapati Palembang, saya berperan sebagai eksekutor atau merampas barang, sedangkan AS dia sebagai pilot pak," kata Apriadi saat diwawancara Globalplanet.

Apriadi mengatakan sebelum melancarkan aksinya terlebih dahulu mencari dengan jalan-jalan, setelah target ditemukan langsung dikejar. "Setiap barang hasil jambret kami jual di kawasan Kertapati pak. Uangnya kami bagi dua dengan AS, aksi pertama dapat bagian Rp 300 ribu dan kedua dapat Rp 400 ribu, uang sudah dipakai kebutuhan hidup sehari-hari saja," jelasnya bapak 3 anak ini.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah menangkap seorang pelaku jambret di kawasan Kertapati Palembang.

"Pelaku memang sudah menjadi TO polisi dan sudah banyak masyarakat yang melaporkan dan menjadi korban pelaku. Setelah di ketahui keberadaan pelaku setelah anggota melakukan penyelidikan, maka di tangkap lah pelaku," kata Edi.

Lanjutnya, pelaku terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat dilakukan penangkapan dan berusaha melarikan diri, "Anggota langsung mengambil tindakan tegas terukur, sementara ada satu pelaku yaitu rekannya, masih kita kejar dan identitasnya sudah dikantongi," terang Edi.

Barang bukti (BB) yang diamankan, Handphone milik korban yang dicurinya, serta pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Atas ulahnya pelaku di jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun penjara.

Share

Ads