PALI, GLOBALPLANET.news - Bahtera Jagat (28) diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan roda empat dengan modus merental atau menyewa mobil jenis Toyota Avanza yang kemudian digadaikan tanpa seizin pemilik.
Serta dua tersangka lain yakni Edo Syahputra (18) dan Efran Erlangga (19), ditangkap karena terlibat penipuan dengan modus meminjam sepeda motor milik temannya untuk ditukarkan barang haram narkoba jenis sabu.
Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Rizal AT SIK, melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah yang disampaikan oleh Kanit Reskrim Ipda Bambang, bahwa kronologi kejadian bermula dari tersangka Jagat menyewa satu unit Toyota Avanza kepada korban bernama Thamrin bertempat di Talang Pipa Kelurahan Talang Ubi Barat, Minggu (24/1/2021) sekira Pukul 15.30 WIB.
"Tersangka Jagat menyewa rental mobil sebesar Rp 300 Ribu dan digadaikan. Total kerugian korban atas tindak pidana penggelapan tersebut berkisar Rp 90 juta," ungkap Ipda Bambang, Rabu (24/2/2021).
Tersangka Jagat diamankan pada, Senin (22/2/2021) di Desa Karang Tanding Kecamatan Penukal. "Tersangka Jagat ini dua kali melakukan aksi penggelapan, yang pertama sepeda motor dan yang kedua ini mobil rental," jelasnya.
Untuk kedua pelaku lainnya, Ipda Bambang menjelaskan bahwa, pada Minggu (14/2/2021) sekira pukul 08.55 WIB pelaku Efran menemui korban Riyana dan meminjam sepeda motor dengan alasan untuk membeli rokok.
Korban yang percaya memberikan kunci kontak kepada pelaku, setelah pelaku menguasai sepeda motor milik korban, maka pelaku menemui tersangka Edo dan keduanya menuju Desa Tambak dengan menukarkan sepeda motor dengan sabu.
"Sepeda motor korban jenis Yamaha MX ditukar Sabu seharga Rp 1.200.000, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 dan melapor ke Polsek Talang Ubi." katanya.
"Pelaku ini diserahkan sendiri oleh korban ke Polsek Talang Ubi, setelah dilakukan pemeriksaan, maka terhadap pelaku dilakukan Penahanan. Atas kasus Penggelapan dan Penipuan ini ketiga tersangka terancam empat tahun penjara," jelasnya.
Sementara, tersangka Edo mengaku bahwa dirinya sudah dua kali melakukan perbuatam tersebut. "Saya sudah dua kali Pak gadaikan motor teman. Saya tukar dengan sabu," katanya.