loader

Kepergok Mencuri, Pria Ini Nekat Tusuk Leher Anak Pemilik Rumah

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET. - Aksi pencurian terjadi pada, Senin (22/2/2021) sekira pukul 11.30 WIB di rumah korban Novianti (40) di Lorong Perguruan Kelurahan Talang Bubu Kecamatan Plaju Palembang. Informasi dihimpun, pelaku masuk kedalam rumah korban memanjat melalui atap genteng, kemudian turun masuk ke dalam rumah lalu mencari barang berharga dengan mengacak acak isi lemari pakaian di kamar rumah korban.

Namun, saat pelaku melakukan aksinya dipergoki anak korban Athullah. Sehingga pelaku nekat membekap mulut Athullah serta menusuk leher bagian belakang dengan senjata tajam yang dibawa Pelaku. Korban yang panik melihat anaknya dibekap dan dilukai pelaku, langsung berteriak maling, membuat pelaku ketakutan dan sempat bersembunyi di ruang keluarga dan akhirnya pelaku kabur melarikan diri lewat pintu belakang rumah. Tidak terima akhirnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Plaju, dan mengaku kehilangan uang receh sebesar Rp 4 ribu yang diambil pelaku dan anak korban terluka di bagian leher akibat ditusuk pelaku.
 
Ucuk hanya bisa tertunduk malu, "Saya khilaf pak, menusuk anak korban lantaran saat mencuri dipergoki nya. Terpaksa mencuri lantaran kebutuhan ekonomi saja pak, untuk makan dan minum pak," kilahnya.

Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Plaju Iptu Abdul Wahab membenarkan pelaku pencurian dengan kekerasan sudah diamankan di Mapolsek Plaju anak korban terluka akibat tusukan oleh pelaku. Pelaku dibekuk Buser Polsek Plaju dipimpin Iptu Abdul Wahab, Selasa (23/2/2021) malam. "Pelaku ditangkap setelah menerima laporan dari korban, anggota Buser langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku langsung ditangkap," terangnya dalam rilis di depan Polsek Plaju, Sabtu (27/2/2021).

Selain mengamankan pelaku, sambung Novel pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa pisau badik yang di pakai korban untuk melakukan penusukan terharap korban, "Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP,  dengan ancaman penjara 5 tahun," tegasnya.

Share

Ads