PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ironisnya aksi ringan tangan AY tercatat sudah sering dilakukannya dengan menggunakan tangan kosong, padahal korban dan pelaku baru satu bulan berumah tangga. Laporan korban sudah diterima sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44.
Ditemui usai melapor, korban bercerita sudah sering dianiaya pelaku. Terakhir ketika kakak pelaku yang datang bertamu ke rumah korban di Jalan Darma Bakti, Kelurahan Sri Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Sabtu (27/2/2021) sekira pukul 12.00 WIB.
Saat itu korban lupa memakai jilbab, dan disaat kakak pelaku sudah pulang lalu pelaku menegur korban mengapa tidak memakai jilbab, lalu korban berjanji lain kali akan memakai jilbab, "Saya disuruh masuk ke dalam kamar, disusul dia masuk ke kamar dan langsung marah - marah kemudian memukul serta menendang saya," kata korban saat diwawancarai.
Lanjutnya, pemukulan diarahkan ke arah tubuh korban seperti kepala, kaki dan bokong korban dan juga ditendang. "Saya sudah tidak tahan lagi pak, makanya saya laporkan saja. Terserah nanti apa jadinya, seluruh badan saya sakit luka memar di tangan kaki bahu bahkan diancam akan disiram dengan air keras (cuka para)," jelas Riska sedih.
Laporan korban telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang unit III dipimpin Panit III Ipda Hendra Suryanto dan laporan selanjutnya akan diteruskan untuk di proses di Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang.