PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Narkoba dengan berat 5 Kg itu dibawa secara estafet dan direncanakan bakal diedarkan di Provinsi Sumsel oleh seorang bandar yang berasal dari Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir (PALI).
Berikut sejumlah fakta pengungkapan sindikat narkotika antar provinsi di Indonesia itu:
1. Dibawa oleh mantan anggota dewan asal Aceh
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel Brigjen Pol M Arief Ramdhani Sik, mengatakan, narkotika jenisa sabu-sabu dengan berat 5 kg itu berasal dari Aceh.
Namun dalam penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan seorang kurir berinisial SB (39). Sang kurir yang merupakan mantan anggota dewan di Aceh itu membawa sabu-sabu deri Pekanbaru Riau.
2. Ditangkap saat sedang menunggu kurir lainnya
Pelaku SB sendiri ditangkap saat berada di sebuah SPBU di Jalan Lintas Sumatera Palembang - Betung KM 66 Kabupaten Banyuasin. Disana, pelaku SB sedang menunggu kurir lainnya yang hendak membawa sabu-sabu kepada sang pembeli.
"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat ada transaksi narkotika di jalan Lintas Sumatera Palembang - Betung, setelah dilakukan penyelidikan didapat satu pelaku SB, yang membawa 5 kg sabu di dashboard mobil yang dibawanya," ujar Kepala Badan BNNP Sumsel Brigjen Pol M Arief Ramdhani Sik.
3. Tim Brantas BNNP Sumsel tangkap kurir kedua
Dari keterangan pelaku SB, Tim Brantas BNNP Sumsel berhasil menangkap kurir lainnya yakni LK (27) yang saat menunggu di sebuah minimarket Jalan Lintas Sumatera Palembang - Betung KM 66 Kabupaten Banyuasin.
"Pelaku SB memberitahu bahwa narkotika itu hendak diantar ke seseorang. Tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap LK," sambung dia.
4. Berhasil tangkap sang pembeli
Penangkapan tidak berhenti disitu, darinoengakuan LK barang tersebut hendak diantar ke seorang pemesan yang berasal dari Kabupaten PALI Sumsel. Diduga, narkotika itu hendak diedarkan di wilayah tersebut.
"Pemesannya yakni SH (56) warga Pendopo Talang Ubi PALI juga berhasil kita amankan. Barang bukti lain yang berhasil kita amankan yakni 1 unit mobil Ayla, 1 unit mobil Toyota Fortuner, 1 unit motor Honda Beat, dan 6 unit handphone (HP)," kata dia.
5. Kurir sekali jalan dapat upah Rp20 juta per Kg
Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel Kombes Pol Habi Kusno SH MH, menambahkan, dari keterangan sementara pelaku yakni SB dan LK, setiap pengantaran narkotika jenis sabu-sabu tersebut mendapat bayaran Rp20 juta untuk setiap Kg nya.
"Upah kurir untuk sekali antar yakni sebesar Rp20 juta untuk setiap Kg," ucap dia
6. Dalami jaringan dan pemesan lainnya
Meski sudah mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti, BNNP Sumsel tetap melakukan pengembangan guna mengetahui sejauh mana jaringan yang digunakan pelaku dan siapa saja yang melakukan pemesanan.
"Sampai saat ini masih dalam proses pengembangan dari 3 pelaku, apakah ada jaringan lain dan pemesan narkoba lainnya," kata dia.
7. Ketiga pelaku terancam hukuman mati
Lebih lanjut dia mengatan, ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman minimum 5 tahun penjara dan maksimum hukuman mati," tegas dia.
8. Mantan anggota dewan mengaku sudah 2 kali antarkan sabu ke Sumsel
Sementara, pelaku SB mengatakan, satu tahun tidak menjadi anggota dewan, dirinya pindah ke Pekanbaru Riau. Kegiatan mengantar sabu ke Sumsel ini telah dilakukannya sebanyak dua kali.
"Hendak diserahkan ke rurir yang sudah menunggu namun terlajur ditangkap. Sudah dua kali mengantar sabu-sabu ke Sumsel," kata dia.
9. Jadi kurir karena terlilit utang
Menjadi kurir, sambung SB, dilakukannya karena terlilit utang lantaran kalah saat pencalonan menjadi anggota legeslatif. Sedangkan bisnis jual beli mobil yang digeluti tidak berjalan baik.
"Saya pindah ke Pekanbaru Riau, disana bisnis jual beli mobil bekas. Sabu-sabu itu dari Aceh diantar ke Pekanbaru Riau. Dari Pekanbaru saya antarkan kepada pemesan di Sumsel," tandas dia.