PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Peristiwa KDRT berawal pada Minggu (7/3/2021) saat korban NL menanyakan uang belanja yang diberikan pelaku HK. Sebab uang tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan.
Mendapati pertanyaan itu HK langsung marah, sehingga terjadi pertengkaran antara korban NL dan pelaku HK. Pertengkaran itu berujung dengan mengamuknya HK di dalam rumah.
Pelaku mengamuk dengan membanting barang-barang rumah tangga. Naasnya, saat membanting televisi mengenai sang anak yakni korban SA, hal itu mengakibatkan paha kaki SA mengalami luka robek.
"Ya laporkan KDRT, sering bertengkar masalah keluarga. Terakhir Minggu masalah uang belanja yang kurang, sehingga bertengkar dan langsung membanting barang di dalam rumah, sampai mengenai paha kaki kanan anak lalu terluka, saya laporkan supaya diberikan hukuman setimpal," jelas NL usai melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.
Laporan korban diterima tindak pidana Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang Unit III Panit III Ipda Hendra Suryanto dan laporan dilanjutkan ke Satreskrim Unit PPA untuk proses penyelidikan lebih lanjut.