MUBA, GLOBALPLANET.news - Dari informasi yang dihimpun, perbuatan keji pelaku N dilakukan pada Minggu (7/3/2021) lalu. Saat itu korban hanya sendirian berada dirumah, karena kedua orang tuanya sedang tidak berada dirumah. Kedua orang tua T juga merupakan penyandang disabilitas.
Pelaku masuk ke dalam rumah lalu melakukan aksi tidak senonoh terhadap korban yang memiliki keterbelakangan mental ini di dalam kamar. Aksi itu ternyata diketahui oleh seseorang
Saksi yang masih dibawah umur itu menceritakan apa yang dilihatnya kepada orang tua korban. Pihak keluarga pun langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian yang ditindaklanjuti dengan dilakukan visum terhadap korban.
"Laporan dan alat bukti sudah ada, kami percayakan proses hukum kepada pihak kepolisian," ujar Pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Muba, Hafiz Alfangki, Minggu (14/3/2021).
Terpisah, Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin membenarkan peristiwa tersebut, dimana keluarga korban sudah melapor ke pihak kepolisian dan saat ini proses penyelidikan tengah berlangsung.
"Betul korban sudah melapor dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. Kita mengimbau tersangka agar menyerahkan diri ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Muba," tandas dia.