loader

Pencuri Burung di Rumah Dinas Polri Dihadiahi Timah Panas

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET - Napi melakukan perlawanan dan hendak kabur, saat polisi akan menangkapnya, takut buruannya lepas petugas memberikannya tindakan tegas dan terukur. Setelah mendapatkan perawatan medis di RS Bari, Napi langsung digelandang ke Polrestabes Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya berikut barang bukti.

Informasi yang dihimpun aksi pencurian yang dilakukan Napi terjadi pada, Rabu (17/3/2021) sekitar pukul 01.30 WIB di tempat kejadian perkara (TKP) bermula pelaku hendak kerumah kakak ipar saat melintasi rumah dinas polisi. Lalu ia melihat di belakang rumah ada sangkar burung yang tergantung yang dimana sebelumnya pelaku juga pernah mencuri burung dirumah tersebut. Dan saat itu pelaku melihat situasi didaerah tersebut dalam keadaan sepi.

Lantaran, rumah tersebut tidak ada yang jaga, saat itu pelaku kemudian menuju pagar belakang. Dengan mengunakan sebuah meja, pelaku langsung naik pagar tembok, dan langsung kearah bagian dapur rumah korban. burung itu dikeluarkan dari sangkar lalu dimasukkan dalam jaket. Setelah berhasil pelaku kabur lagi memanjat pagar, korban yakni BS (24) yang mengetahui pencurian korban melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kanit Pidum AKP Robert Siombing membenarkan sudah mengamankan pelaku pencuri burung. "Setelah menerima laporan anggota sat Reskrim langsung melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil meringkus TO ini," jelasnya.

Lanjut Robert, aksi pelaku ini pun memang sudah meresahkan dan terhitung sudah dua kali melakukan aksi pencurian di TKP (tempat kejadian perkara). "Terpaksa kita lumpuhkan karena melawan saat ditangkap, dan tembakan peringatan pun tak dihiraukan pelaku," terangnya

Masih katanya, mengamankan barang bukti berupa 1 Jaket warna Hitam, 1 buah Celana Jeans pendek warna abu abu dan 1 topi warna hitam putih, yang gunakan pelaku saat melakukan aksinya. "Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun penjara," tegasnya.

Sementara pelaku ketika ditemui di ruang piket reskrim Polrestabes Palembang mengakui perbuatannya, "Saya khilaf pak melakukan aksi pencurian, burung sudah saya jual di daerah Lemabang seharga Rp 1,2 juta, uangnya saya pakai untuk bayar hutang Rp 600 ribu dan sisa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," ungkapnya.

Share

Ads