PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Wakasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Wahyu Maduransyah Putra melalui Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing, membenarkan penangkapan ketiga pelaku yang sudah melakukan pencurian di sanggar wayang kulit milik korban Tukiran (71) beberapa waktu lalu.
"Para pelaku masuk dengan menjebol dinding yang terbuat dari triplek lalu masuk ke dalam sanggar wayang kulit, kemudian mengambil alat musik jenis bonang dan saron. Kejadian baru diketahui salah satu saksi saat hendak sholat melintas di kamar tempat latihan, saat itu sanggar seni sudah berantakan, lalu saksi memberi tahu korban setelah di cek barang-barang gamelan sudah hilang," kata Robert.
Lanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan diketahui keberadaan para pelaku, satu pelaku dihadiahi timah panas anggota dilapangan lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap,
"Pelaku Ariansyah diberikan tindakan tegas terukur karena berusaha melawan, selain itu pelaku juga sebagai otak pencurian tersebut. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti curian berupa 1 buah Bonang dan 1 lempeng saron," ungkap Robert sembari mengatakan pelaku akan disangsikan pasal 363 KUHP ancaman 5 tahun ke atas kurungan penjara.
Sementara, para pelaku saat diwawancara mengakui perbuatannya sudah melakukan pencurian di sanggar seni wayang kulit tersebut. "Rencananya kami akan jual hasil curian pak, uangnya akan dibagi tiga, terpaksa mencuri karena kebutuhan ekonomi. Baru sekali inila mencuri," kata Ariansyah buruh tersebut.










