loader

Residivis Jambret Dibekuk Usai Pulang dari Pelarian

Foto

PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Igun diamankan usai buron selama 8 bulan sejak terakhir melakukan aksi penjambretannya di wilayah Kemuning Palembang.

Selama 8 bulan buron, Igun ternyata melarikan diri ke luar provinsi Sumsel dan bekerja sebagai pembuat kandang burung di Yogyakarta.

Igun sendiri merupakan pelaku utama penjambretan yang mana sebelumnya satu pelaku lainnya yang merupakan joki penjambretan tersebut yakni Roma sudah terlebih dahulu diamankan di Polsek Kemuning.

Aksi penjambretan yang dilakukan pelaku ini terjadi pada bulan Juli 2020 lalu terhadap korban yang merupakan seorang wanita.

"Pelaku yang buron ini merupakan eksekutor penjambretan terhadap seorang perempuan yang pada saat kejadian bersama adiknya sedang bermain hp," kata Kapolsek Kemuning, AKP Heri, Rabu (24/3/2021).

Saat rekannya tertangkap, Igun melarikan diri ke Yogyakarta dan bekerja sebagai pembuat kandang burung. Setelah beberapa bulan pelaku pun pulang ke Palembang karena merasa aman dan sudah tidak lagi dikejar oleh pihak kepolisian.

Namun, prasangka pelaku pun salah. Kepulangannya ke kota Palembang justru terendus oleh pihak kepolisian. "Pelaku ini mengira polisi sudah lupa dengan kasus penjambretannya. Dari itulah kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dikediamannya," kata Heri.

Pelaku Igun ternyata merupakan residivis kasus yang sama dan juga sudah beberapa kali melakukan aksinya sebelum ditangkap.

Dari pengakuannya, dirinya juga pernah melakukan aksi penjambretan di daerah Plaju Palembang. Korban dijambret saat sedang bermain hp di pinggir jalan. "Aku lihat korban yang lengah langsung menarik hp pak, tidak ada perlawanan dari korban dan aku langsung kabur," kata Igun.

Dikatakannya, hasil dari penjualan hp tersebut digunakannya untuk bermain judi online dan menghidupi kebutuhannya sehari-hari. "Main judi slot uangnya, selama beraksi sebelum ditangkap dua kali, pertama di Plaju dan di Kemuning," lanjutnya.

Atas kejadiannya tersebut, pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun penjara.

Share

Ads