PALEMBANG, GLOBALPLANET - Hal ini terungkap setelah korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Diceritakannya, kejadian menimpa dirinya, Minggu (28/3/2021) sekira pukul 12.00 WIB saat korban dan kedua pelaku bertemu di simpang Sungki Kertapati Palembang.
Sempat terjadi cekcok mulut lantaran pelaku menuduh korban sebagai pelakor, hingga berujung pada pengeroyokan. Lantaran kalah jumlah, korban pun harus menerima tendangan dua kali diperutnya dan pelaku mencakar wajah korban dengan kukunya.
"Pelaku diduga kesal dengan saya, katanya saya seorang pelakor. Saya lalu dikeroyok, akibatnya sakit di perut dan wajah saya luka lecet terkena dicakar, saya tidak terima makanya saya laporkan saja kasus ini ke polisi," katanya saat memberikan keterangan.
Kasubbag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah membenarkan adanya laporan pasal 170 KUHP dan diterima di SPKT Polrestabes Palembang. "Laporan korban saat ini masih ditangani Sat Reskrim," ujarnya.