PALEMBANG, GLOBALPLANET - EA mengadukan kejadian yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Informasi dihimpun, aksi penganiayaan yang dialami korban EA terjadi pada Kamis (1/4/2021) sekira pukul 14.00 WIB di rumah korban EA Kelurahan 1 Ulu Kecamatan SU 1 Palembang.
Diceritakannya, bermula korban EA yang sedang mengandung bayi hasil hubungan dengan terlapor PD dengan mengandung sudah 2 bulan. Lalu korban meminta pertanggung jawaban kepada PD.
"Saya dan terlapor memang berpacaran, dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga kini saya hamil 2 bulan, saya minta terlapor bertanggung jawab," jelas korban.
Masih katanya, korban meminta untuk menyelesaikan permasalahan kandungan tersebut, dan meminta terlapor mengajak orang tuanya untuk bertemu orang tua korban dengan datang kerumah korban. "Tetapi, terlapor malah datang sendirian tidak mengajak orang tuanya ke rumah saya," tukasnya.
Lanjutnya, hingga terjadi keributan mulut antara korban dan terlapor. Selanjutnya, terlapor menjambak rambut korban, memukul kepala dan mencekik leher dan mencengkram tubuh korban.
"Saya tidak terima karena tubuh saya sakit, makanya saya melapor ke polisi supaya perbuatannya tersebut mendapat ganjaran yang setimpal," tutupnya.
Kasubbag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah membenarkan laporan korban Pasal 351 sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang. "Laporan saat ini sedang ditangani Satreskrim," ujarnya.