PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - "Saya temukan beberapa alat hisap sabu-sabu dan kantong plastik kecil, ditemukan di atas loteng rumah kami. Lalu saya menemui suami dengan maksud untuk menyuruh dan menasehati agar berhenti mengkonsumsi sabu," ujar korban yang juga bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ini.
Namun sayang, nasehat itu membuat sang suami malah marah dan langsung memukul serta menginjak-injak tubuh korban.
"Saya dipukuli dan tubuh diinjak-injak hingga saya merasa kesakitan, paha saya yang kiri luka memar, retak jari tengah, dan jari manis tangan kanan retak," ungkapnya.
Sudah tidak tahan lagi perlakuan suami, korban akhirnya nekat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). "Dengan melapor ini saya meminta keadilan, dan berharap dia diberikan hukuman setimpal atas perbuatannya yang dilakukannya kepada saya," pintanya.
Kassubag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah membenarkan adanya laporan kasus KDRT sesuai pasal UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Pasal 44. "Laporan sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dan selanjutnya akan ditangani Satreskrim unit PPA," kata Kompol Abdullah.