PALEMBANG, GLOBALPLANET - Kini seorang perawat Ardana Reswara Permatasari (31) warga Jalan Merdeka Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba yang juga teman korban ikut melaporkan pelaku JT ke SPKT Polrestabes Palembang kerena Handphone (HP) nya telah dirusak pelaku.
Ardana melaporkan kasus Pengrusakan sesuai UU No 1 tahun 1946 tentang pasal 406 KUHP. Diceritakannya, bahwa di lantai 6 RS Siloam tepatnya di kamar pasien anak ada keributan antara perawat dengan keluarga pasien.
Kemudian, korban merekam dengan menggunakan handphone (HP) miliknya merek Vivo V15 dirampas oleh pelaku JT lalu dibanting ke lantai hingga rusak. "Saya sedang merekam aksi keributan antara pelaku dengan perawat, namun pelaku mendekat kemudian merampas HP saya dan membantingnya," kata korban saat melapor.
Hp yang rusak akibat dibanting membuat korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,1 juta. "Saya laporkan saja kejadian ini ke polisi. Supaya pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya," jelas Ardana.
Kasubbag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah membenarkan sudah diterima laporan dari korban, "Laporan sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang dan selanjutnya akan diteruskan ke Satreskrim untuk diproses," tukasnya.