PALEMBANG, GLOBALPLANET - "Saya tersulut emosi karena faktor kelelahan dan rasa panik, karena telah beberapa hari menjaga anaknya sakit," katanya, Sabtu (17/4/2021) pagi sambil tertunduk menyesal telah menganiaya seorang perawat yang bekerja di RS Siloam.
Apalagi saat dirinya sedang keluar dan dapat kabar dari isteri bahwa tangan anaknya keluar darah karena infus dilepas, "Saya langsung panik dan emosi," ujar Jason yang merupakan pengusaha Onderdil kendaraan di Kabupaten OKI.
Kemudian setelah mendapat kabar dirinya bergegas menuju ruang inap anaknya yang berada di kamar 6026 lantai 6 RS Siloam tempat anaknya berada, dan terjadilah insiden penganiayaan tersebut.
"Pertama saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada korban, keluarga korban dan pihak-pihak yang yang ada di belakang korban. Saya juga meminta maaf kepada pihak RS Siloam ataupun pihak yang telah saya rugikan, saya mohon agar dibukakan pintu maaf kepada saya atas perbuatan yang kurang baik yang saya lakukan," pinta Jason.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, peristiwa yang terjadi itu bermula ketika korban melepaskan infus di tangan anak pelaku, karena anak pelaku yang berobat karena menderita penyakit paru paru hari itu sudah diperbolehkan pulang.
"Saat setelah korban mencabut infus, korban berkata kepada istri pelaku bahwa "jangan dulu digendong Bu nanti berdarah, akan tetapi setelah korban mencabut infus malah istri pelaku langsung menggendong anaknya. Nah disaat dalam gendongan tersebut tangan anaknya mengeluarkan darah. Melihat tangan anaknya berdarah, langsung menelpon pelaku yang memang saat kejadian sedang tidak berada di kamar," ujar Kapolrestabes Palembang.
Kapolrestabes meneruskan, kalau pada saat menerima telpon itulah tak berapa lama pelaku datang ke kamar. Dan memanggil korban hingga terjadi pemukulan karena terpancing emosi. Sempat dilerai oleh teman korban, dan ada teman korban yang saat kejadian merekam menggunakan HP nya itu pun dirampas lalu dibanting pelaku.
"Disaat emosi pelaku tidak bisa dikendalikan bahkan meminta korban untuk meminta maaf sambil bersujud, namun saat itulah pelaku juga menendang perut korban. Tidak berapa lama keributan disana, ada datang anggota Polri yang kebetulan berada disana karena istrinya melahirkan, langsung melerai kejadian," terang Irvan.
Masih kata Irvan, pelaku JT sendiri dijemput anggota satreskrim di rumahnya. Dan pada saat dilakukan pemeriksaan pelaku sangat kooperatif.
"Pelaku tidak pernah mengaku sebagai anggota Polri seperti rumor yang beredar, dari rekaman vidio pun setelah berulang-ulang kita dengarkan saudara Jason tidak pernah mengucapkan dirinya sebagai Polisi, kalau yang baju abu-abu itu memang Polisi jajaran Polda Sumsel," kata Irvan.
Irvan berharap dan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Palembang khususnya agar jangan mudah tersulut emosi, hingga hal-hal seperti ini dapat terhindarkan. "Atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku, akan dikenakan UU No 1 tahun 1946 tentang KUHP 351 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara 2,8 tahun," tutup Irvan.