PALEMBANG, GLOBALPLANET - Tersangka melakukan aksi pencurian di rumah korban seorang guru ZD (45) yang berbeda lorong, Selasa (4/5/2021) sekira pukul 04.30 WIB.
Pelaku masuk rumah melalui jendela, lalu mengambil 4 unit handphone (HP) dan uang tunai sebesar Rp 40 ribu, atas kejadian korban pun melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang dengan kerugian dialami sekitar Rp 15 juta.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan sudah menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban, kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Karena berusaha kabur dan tidak mengindahkan tembakan peringatan maka diambil tindakan tegas terukur," tegas Tri.
Lanjutnya, pelaku sendiri merupakan residivis dan dari tangannya diamankan barang bukti (BB) dompet milik korban, dan baju kaos milik pelaku. "Pasal yang diterapkan 363 KUHP ancaman 5 tahun kurungan penjara," tukasnya.
Terpisah, tersangka Firdaus mengakui aksinya mencuri, dan dilatar belakangi keterpaksaan karena butuh uang untuk istri yang melahirkan. "Terpaksa mencuri karena butuh uang istri hendak melahirkan, penghasilan sebagai buruh tidak cukup pak," ungkapnya saat diwawancarai globalplanet news.
Pengakuannya HP hasil curian di jual di kawasan Pasar 16 Ilir. "HP di jual seharga Rp 400 ribu semuanya, uangnya Rp 350 ribu digunakan biaya melahirkan istri sisanya saya pakai untuk membeli makanan," terangnya.