PALEMBANG, GLOBALPLANET - Ridwan melakukan penganiayaan terhadap tetangganya M Hidayatullah (36) warga Jalan KH Azhari Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan SU II Palembang.
Tanpa perlawanan tersangka pun langsung digiring ke Polsek SU II Palembang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi juga menyita barang bukti (BB) sebilah senjata tajam jenis pisau yang sempat dibuang di kuburan Gubah kawasan 16 Ulu.
Kapolsek SU II AKP Handryanto didampingi Kanit Reskrim Iptu M Uzir membenarkan telah mengamankan tersangka. "Sudah 5 bulan tersangka ini menjadi TO (target operasi) kita cari, akhirnya berhasil ditangkap setelah pulang dari daerah Lubuk Linggau pulang kerumahnya di Palembang pas lebaran," kata Handryanto Selasa (18/5/2021).
Handryanto menjelaskan tersangka ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap korban M Hidayatullah, pada Sabtu ( 9/9/2019) sekira pukul 17.30 WIB di Jalan KH Azhari, Lorong Bersama, 14 Ulu, Kecamatan SU II.
"Untuk motif karena korban ini melempar ponakannya ke air saat air pasang. Lalu tersangka memanggil korban menanyakan kenapa dia melempar keponakannya, lalu dijawab korban 'kakak kau nian cak kepakaman," terangnya.
Lantaran emosi membuat tersangka pun beringas, dan mencabut pisau yang sudah dibawanya di selipkan di pinggang, serta menusuk korban di lengan sebelah kiri. "Dua kali tersangka menusuk korban, di lengan tangan dan punggung kanannya," ujarnya.
Masih katanya, usai menganiaya korban tersangka pun langsung kabur ke kawasan Pasar 16 Ulu, dan membuang pisau yang digunakannya menyerang korban ke kuburan di dekat Pasar Gubah.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami luka tusuk di punggung kanan, lengan kiri, dan terpaksa dirawat selama tiga hari di rumah sakit, pasal yang diterapkan Pasal 351 ayat (2)," tuturnya.
Sementara, pelaku Ridwan saat perkaranya di gelar Polsek SU II, mengaku perbuatannya karena kesal dan dipengaruhi miras. "Saya kesal lantaran keponakan saya di ceburkan kedalam air sungai yang pasang, saat itu sedang mabuk miras jadi langsung emosi dan menusuk korban," terangnya.