PALEMBANG, GLOBALPLANET.news - Saat ditangkap pelaku Heriansyah (32) terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki lantaran berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.
Pelaku yang berperan sebagai eksekutor ini dalam menjalankan aksinya tidak seorang diri, melainkan bersama rekannya yakni Yudianto alias Atok (DPO) yang bertugas sebagai pilot atau pengendara.
"Kami berdua sengaja keluar dari rumah dengan sepeda motor keliling mencari mangsa. Yang bawak motor teman, saya dibonceng," ujar pelaku.
"Tiba di TKP, kami melihat korban berjalan sendiri sambil memegang handphone. Kami sempat berbelok satu kali, setelah itu saya rampas HP nya," sambung dia.
Handphone hasil jambret, kata pelaku, dijual seharga 700 ribu uang itu dibagi dua. "Uang hasil jual Hp sudah saya belikan baju lebaran untuk anak saya pak," akunya.
Kapolsek Kalidoni AKP Evial Kalza mengatakan tersangka Heriansyah bersama temannya yang masih DPO menjambret anak kecil di Jalan Pasundan Kalidoni, aksi jambret kedua tersangka sempat viral di sosial media.
Kedua pelaku berboncengan dengan sepeda motor. Peran tersangka Heriansyah adalah sebagai eksekutor yang merampas handphone korban sedangkan temannya sebagai pilot mengendarai sepeda motor.
"Dari pengakuan tersangka handphone yang mereka jambret sudah mereka jual dan uangnya sudah habis. Untuk tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tandasnya.